Tiga Pengedar 40 Kg Tembakau Gorilla Dibekuk Anggota Polda Jatim

oleh -119 Dilihat
oleh
Ketiga pelaku dan barang bukti yang diamankan Polda Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Tiga pengedar 40 Kg Tembakau Gorila dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim. Ketiga pelaku yang diamankan Fiqih Puja Mahendra (25) warga asal Sidoarjo, Silmi Rahma Ghani (26) warga asal Sedati, Gedangan, dan Norris Laksana (24) warga asal Surabaya.

Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak selaku Dirreskoba Polda Jatim dengan didampingi Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas mengatakan, awal mula kasus ini terbongkar berkat adannya laporan dari masyarakat tentang adannya penyalahgunaan Narkoba.

“Berawal dari adannya informasi, petugas dari Ditreskoba Polda Jatim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,”ujar saat menggelar Konferensi Pers, Senin (30/03/2020).

Akhirnya petugas melakukan penyanggongan terhadap pelaku yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos. Pada saat pelaku hendak melakukan pengiriman, petugas melakukan pengintaian.

“Kurang lebih 1 minggu anggota kita melakukan pemantauan. Akhirnya mengamankan 1 pelaku yang akan melakukan pengiriman,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut petugas melakukan interogasi untuk pengembangan dan didapati dua nama pelaku lain yang terlibat di dalamnya.

“Awal kita dapati barang bukti sekitar 3,02 Kilogram. Lalu dari pengembangan didapat dari pelaku lain berjumlah 40 kilogram tembakau berjenis Gorilla siap edar,” ujarnya.

Dari hasil pengakuan sementara, pelaku Norris ini mendatangkan barang haram tersebut dari daerah Cimahi Jawa Barat, dan rencanannya akan dipakai dan diedarkan.

“Tembakau jenis Gorilla ini didapat dari daerah Cimahi.  Saat ini masih kita lacak keberadaannya,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan untuk ketiga pelaku, Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomer 35  tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.