Tiga Tahun Penjara Bagi Penipu Investasi Tanah Rp 11,3 M

oleh -83 Dilihat
oleh
Terdakwa Moch Agus Wibowo saat jalani sidang pembacaan putusan di ruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Moch Agus Wibowo, warga Sambisari, Sambikerep Surabaya terdakwa penipuan investasi tanah sebesar Rp 11,3 miliar ini, divonis 3 tahun penjara dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sifa’urosidin, Rabu (5/4/2017).

Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin mengatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaiaman diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Begitu juga dengan keseluruhan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tidaklah beralasan dan tidak ada alasan pemaaf bagi perbuatan yan g dilakukan terdakwa.

Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim Sifa’urosidin menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa merugikan orang lain (korban).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan serta mengakui segala perbuatannya.

“Mengadili, perbuatan terdakwa Moch Agus Wibowo terbukti secara sah melanggar hukum. Menjatuhkan pidana 3 (tiga) tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin dalam amar putusannya, Rabu (5/4/2017).

Hakim menambahkan, putusan yang dijatuhkannya lebih rendah 6 (enam) bulan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU). Hakim juga memberikan watu selama 7 (tujuh) hari kepada terdakwa maupun Jaksa untuk pikir-pikir.

“Terdakwa mempunyai hak untuk menentukan sikap atas putusan Hakim. Begitu juga Jaksa, akan kita beri waktu selama 7 (tujuh) hari,” tegas Hakim Sifa.

Sebelumnya, JPU Nur Rahman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut terdakwa dengan hukuman tinggi.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan korban.

Jaksa Nur Rahman juga mengaku, keterangan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan, status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa perkara ini bermula dari rencana terdakwa yang mendatangi kantor korban Tjendrawati Limanto yang berlokasi di Jl. Bunguran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.

Dengan modus menawarkan kerjasama dalam pembelian tanah, dimana setelah tanah tersebut dibeli akan dijual lagi dan hasil penjualannya akan dibagi bersama.

Terdakwa pun menyakinkan korbannya dengan menunjukan lokasi tanah yang ditawarkan ke korban, antaranya di desa Sambisari Surabaya, Citraland Surabaya, desa Margomulyo Surabaya, Vila Bukit Mas Surabaya, Dukuh Pakis Surabaya dan di desa Jabon Sidoarjo, dengan harga masing-masing tanah berbeda. Korbanpun tertarik atas kerjasama jual beli tanah tersebut dengan janji akan mendapatkan keuntungan 50% dari hasil penjualan tanah tersebut.

Kemudian pada tanggal 20 maret 2013 korban dibuatkan Akta Ikatan jual beli oleh terdakwa di Notaris Jati Lelono Surabaya atas pembelian tanah di Dukuh Pakis Surabaya seluas 3.870 M2 seharga Rp 4,5 miliar. Selain itu, untuk memuluskan aksinya, korban juga dibuatkan akta kuasa menjual tanah dihadapan Notaris. Setelah dibuatkan akta tersebut kemudian korban membayar atas pembelian tanah-tanah tersebut kepada terdakwa dengan cara transfer dan ada yang tunai hingga sebesar Rp 11, 3 miliar.

Setahun kemudian tepatnya pada bulan Nopember 2014. Korban menagih kepada terdakwa terkait tindak lanjut atas kerjasama tersebut, namun di jawab oleh terdakwa, korban disuruh menunggu dan sabar, karena masih ada surat-surat yang belum terselesaikan. Merasa diperdaya terdakwa, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (kur)