SURABAYA, PETISI.CO – Setelah tiga terdakwa dari PT NKE terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng divonis bebas, hakim juga memvonis bebas tiga terdakwa dari PT Saputra Karya (SK). Mereka adalah Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Sidang putusan itu berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3/2020). Majelis hakim diketuai R Anton Widyopriyono menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana.
“Membebaskan terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dalam dakwaan kesatu dan kedua,” kata hakim Anton.
Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan nama, hak serta harkat dan martabat ketiga terdakwa. Sedangkan untuk biaya perkara, hakim membebankan kepada negara. “Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” imbuh hakim.
Mendengar putusan hakim tersebut, para terdakwa mengatakan menerimanya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki akan menempuh jalur hukum kasasi. “Kami ajukan kasasi,” ucapnya kepada wartawan.
Sebelumnya, tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto juga divonis bebas.
Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng ini mulai disidangkan perdana pada Kamis (7/10/2019). Ada enam terdakwa yang diadili. Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, ketiganya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk.
Tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhini Ardhani dari Kejati Jatim, mereka berperan penting dalam amblesnya Jalan Raya Gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya jalan tersebut merupakan efek dari pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.
JPU menganggap tiga terdakwa dari PT NKE yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto terbukti bersalah karena telah merusak fungsi jalan secara bersama-sama sesuai dakwaan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Jalan. Untuk itu JPU menuntut dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider bulan kurungan. Sementara tiga terdakwa dari PT SK didenda masing-masing sebesar Rp 300 juta. (pri)