Surabaya, petisi.co – Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, serta dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Kasus ini terjadi di Jalan Dupak, Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Bubutan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 21 Maret 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/11/III/2026/Reskrim tanggal 25 Maret 2026.
Peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari, tepatnya 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Dimana saat itu para pelaku sebelumnya berkumpul di Kampung Sentong Surabaya, diduga mereka dalam kondisi terpengaruh minuman keras jenis arak Bali.
Salah satu tersangka inisial PRH (20) mengajak dua rekannya untuk mencari korban di jalan. Pelaku selanjutnya mengambil senjata tajam jenis celurit dari rumahnya bersama beberapa orang pelaku lain, kemudian mereka berkeliling menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Jalan Dupak, para pelaku bertemu dua orang korban yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menyerang dengan mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengenai punggung sebelah kiri, dan menyebabkan luka robek sepanjang 10 cm.
Setelah itu, para pelaku turun dari kendaraannya dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Dalam kondisi korban terluka, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam milik korban.
Sementara korban adalah Yazid yang mengalami luka robek serius di bagian punggung, serta M. Hifni Ibrahim yang mengalami luka memar di bagian kepala. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan berhasil mengamankan tiga tersangka, diantaranya, PRH (20), TFT (18), RAB (20) yang mana keriganya berhasil ditangkap di depan rumah salah satu tersangka, yaitu di Kampung Sentong, Margomulyo, Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu bilah celurit bergagang kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, helm, jaket, serta rekaman CCTV.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra SIK, M.Si, CPHR, menyampaikan, bahwa tindakan para pelaku ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Oleh karena itu, proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (bah)






