Tiga Warga Bendosari Kras Kediri Cabut Pelaporan

oleh -110 Dilihat
oleh
Kades Bendosari Muji Damai, membawa surat pernyataan, didampingi para kuasa hukum
Kuasa Hukum: Lebih Utamakan Perdamain

KEDIRI, PETISI.COTim kuasa hukum Kades Bendosari yang terdiri dari Saiful Anwar ,SH.MH.,  Sutrisno, SH,  Suwandi, SH dan Samsul,SH dalam upaya damai kedua belah pihak antara kelima warganya sedikit mengarah ke titik mufakat.

Pasalnya, setelah kelima warganya yang diduga telah melaporkan ke Polres Kediri terkait pembuatan Akte Jual Beli (AJB) oleh Kades Bendosari dan Suherman mantan Camat Kras yang dianggapnya ada unsur pelanggaran hukum, kini dari ketiga warga Bendosari telah mengurungkan niat pelaporannya.

Hal ini terbukti saat diadakan jumpa pers kuasa hukum Kades Bendosari Kras di Rumah Makan Leny dengan menunjukkan bukti Surat Pernyataan dengan tanda tangan pencabutan laporan diatas materai enam ribu tertanggal 23 Agustus 2020 yang ditandatangani Munir Dusun Kromasan RT 16 RW 05  Desa Bendosari Kecamatan Kras yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan pelaporan ke Polres Kediri terkait penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan oleh kadesnya.

Sebagai Kuasa Hukum Kades Bendosari Saiful Anwar, SH.MH menjelaskan ke sejumlah awak media, bahwa dari lima warga yang diduga telah melakukan pelaporan ke Polres Kediri dinilai perjuangannya membela kliennya tidak sia-sia, karena dari kelima warga tersebut tiga warga telah mencabut pelaporannya.

“Apa yang dilakukan ternyata tidak sia-sia, sudah ada tiga orang yang telah mencabut pelaporannya dan yang bersangkutan menyatakan tidak ada unsur kerugian dan intinya kita selaku kuasa hukum sangat berterima-kasih sekali, khususnya kepada Bapak Munir yang sudah memberikan pernyataannya dan beliaunya bersedia untuk mencabut tentang  laporannya dan beliaunya juga tidak merasa melaporkan, sehingga Kepala Desa Bendosari Pak Muji Damai mengapresiasi atas pencabutan tersebut, sehingga ada kerjasama yang baik antara warga dengan Kepala Desa,” terang kuasa hukum Saiful Anwar, SH.MH, Senin (24/08/2020).

Masih menurut Saiful Anwar, SH. MH bahwa pada prinsipnya masing-masing saling berdampak walaupun pihak Kades Bendosari melalui Kuasa Hukumnya sudah melaporkannya ke Polda jatim yang pada prinsipnya yang dilakukannya untuk mencari titik temu hanya dengan jalan damai.

Sementara, Sutrisno, SH dari kuasa hukum yang sama mengungkapkan bahwa selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Muji Damai Kades Bendosari bahwa prinsipnya  selalu mengedepankan perdamaian.

Upaya untuk melakukan perdamaian yang dilakukannya karena tidak menginginkan masyarakat  ataupun Kepala Desa mempunyai permasalahan ke depannya, sehingga menurut Sutrisno,SH antara warga masyarakat dan Kepala Desa bisa membangun bersama-sama  desanya tanpa ada masalah.

Senada diungkapkan dari kuasa hukum Suwandi, SH  yang selalu menghormati jalannya proses hukum karena adanya pelaporan dan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

”Kalau mereka sisa dari kedua orang itu mencabut laporan dari Muji Damai kita juga kooperatif mencabut gugatan perdata maupun gugatan ke Polda,” pungkasnya.

Untuk diketahui dari ketiga warga yang telah mencabut pelaporannya yaitu Munir, Sukarti, dan Ismail yang semua adalah warga Bendosari Kras Kediri.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.