Tim Advokasi KarSa Akan Tempuh Jalur Hukum

oleh -128 Dilihat
oleh
Mustaqim Khoiron, Ketua Tim Advokasi KarSa.
Terhadap Pemberitaan Yang Tidak Benar

LAMONGAN, PETISI.CO – Menanggapi pemberitaan disalah satu media online tentang kasus dugaan korupsi akhirnya tim advokasi KarSa mengambil langkah tepat dan terarah dengan menempuh jalur hukum.

Menurut Mustaqim Khoiron, Ketua Tim Advokasi pasangan Kartika-Saim, berkaitan dengan pemberitaan salah satu media online yang memuat berita dengan judul,

“Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol, Saim Ditetapkan Sebagai Tersangka” dan diterbitkan pada Senin (30/11/20) dengan memuat gambar pasangan KarSa.

Maka kami, Tim Advokasi Paslon KarSa menganggap berita tersebut adalah bagian dari “Black Campaign”,

Karena kasus atau laporan tersebut terjadi pada tahun 2012, dan sudah dilakukan pemeriksaan yang berujung dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 oleh Kejaksaan pada 19 Oktober 2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan saat itu, ungkapnya di Posko pemenangan KarSa Senin petang (30/1120).

“Untuk itu kami menganggap kasus itu sudah selesai demi hukum,” kata Mustaqim.

Selanjutnya, dari sisi kacamata kami, pencantuman gambar paslon nomer urut tiga dalam pemberitaan tersebut sangat merugikan pasangan calon kami. Karena secara administrasi persyaratan calon sudah tidak ada permasalahan hukum.

Oleh karena itu kami tim advokasi dan hukum pemenangan calon KarSa untuk melakukan upaya hukum terkait pemberitaan tersebut dan segera melayangkan somasi kepada yang bersangkutan 3×24 untuk segera mengklarifikasi kebenarannya.

Dan kami harapkan semua pihak tidak melakukan penyebaran berita tersebut melalui media apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kami juga menghimbau kepada seluruh pendukung Karsa dan masyarakat Lamongan tidak terpengaruh dan terprovokasi berita-berita yang tidak benar terhadap pasangan KarSa, pungkasnya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.