LAMONGAN, PETISI.CO – Menindaklanjuti pemberitaan media online di Lamongan yang memuat berita dengan judul “Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol, Saim Ditetapkan Sebagai Tersangka”, relawan KarSa yang didampingi oleh tim advokasinya menempuh langlah hukum dengan melaporkannya ke Bawaslu Lamongan.
Seperti disampaikan oleh Sumantri yang dalam hal ini adalah relawan KarSa, pihaknya merasa dirugikan dengan dengan adanya pemberitaan itu. Pasalnya dalam pemberitaan itu membuat judul “Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol, Saim Ditetapkan Sebagai Tersangka”.
Untuk diketahui semua, bahwa kasus itu sudah tidak relevan lagi digoreng saat pelaksaan Pilkada Lamongan saat ini.
Sementara itu Ispandoyo SH Tim Advokasi Relawan KarSa menerangkan, kenapa pihaknya saat ini Jumat (4/12/20) harus mendatangi Bawaslu Lamongan adalah guna mengambil langkah yang tepat, dan terukur sesuai koridor dan norma hukum yang berlaku dengan beberapa alasan.
Alasan yang pertama adalah karena telah terbit Surat Penghentian Penyidikan “SP3” dari Kejaksaan Negeri Lamongan pada Tahun 2016 terkait kasus itu. Jadi bagi kami pemberitaan itu sudah sangat tidak tepat bila didaur ulang dengan berita yang kemarin diterbitkan lagi oleh salah satu media online pada 30 Nopember 2020.
Yang kedua adalah, dalam pemberitaan tersebut juga menampilkan foto resmi Pasangan Calon Kartika Saim yang saat sedang mengikuti kontestasi Pilkada Lamongan 9 Desember mendatang.
Maka untuk itu, setelah kami dikaji oleh tim advokasi relawan KarSa, tindakan media online tersebut adalah sebuah Black Campaign atau Kampanye Hitam bagi Paslon kami.
Dalam kesempatan yang sama Amin Wahyudin Komisioner Bawaslu Lamongan Divisi Penanganan Pelanggaran mengatakan, Sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020, kami punya waktu dua hari sejak penyampaian laporan diterima untuk melakukan kajian awal.
“Agenda utama kajian awal sedikitnya untuk menentukan keterpenuhah syarat formil materiil penyampaian laporan dan jenis dugaan pelanggarannya,” terang Amin. (ak)