Tim Anti Bandit Polsek Pakal Bekuk Dua Warga Simokerto

oleh -69 Dilihat
oleh
Dua tersangka membawa barang bukti shabu.

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kota Surabaya, Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal berhasil menangkap dan mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kali ini TAB Polsek Pakal kembali mengungkap dengan menangkap dua pemuda penyalahguna narkoba jenis sabu seberat 1 gram, didepan sebuah rumah di Jl. Cantikan Tengah  Kel. Sidodadi,  Kecamatan Simokerto Surabaya, Sabtu (21/4/2018) sekira pukul 22.00.

Kedua tersangka adalah AJ (25 ) dan YS (29), mereka karyawan swasta warga Jl. Cantikan Tengah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Awalnya Tim Anti Bandit Polsek Pakal mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Jl.Cantikan Tengah Kelurahan Sidodadi Surabaya. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Pakal, setelah Info tersebut dianggap sudah akurat (A1), anggota TAB melakukan penyanggongan.

Anggota Tim Anti Bandit saat itu mencurigai 2 orang laki – laki sedang berboncengan, sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan. Tak mau buruannya lepas, TAB langsung melakukan penangkapan dan juga penggeledahan terhadap kedua tersangka yang berboncengan motor.

Ternyata benar, salah seorang yang mengaku berinisial AJ (25) yang sedang dibonceng YS (29) kedapatan sedang membawa 1 poket narkotika jenis sabu yang ditaruh atau disimpan didalam topi warna buru yang dipakainya saat ditangkap.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku bahwa barang haram jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang telah dibelinya di Jl. Kunti Surabaya dari seorang lelaki tak dikenal, yang biasanya dipanggil GD (DPO) dengan ciri – ciri agak gemuk, pendek, kulit putih, umur sekitar 30 thn, namun alamatnya tidak tahu, barang tersebut dibelinya menggunakan uang milik AJ dengan harga Rp 1.000.000.

Tersangka mengaku kalau sabu – sabu yang dibelinya tersebut, sudah sempat dipakainya di Jl. Kunti Surabaya, pada saat membeli sabu tersebut. Selanjutnya saat pulang didepan rumah, kedua tersangka ditangkap oleh TAB Polsek Pakal.

Kedua tersangka juga mengaku bahwa sudah ke tiga kali ini, membeli dan mengkomsumsi sabu – sabu bersama sebelumnya, dan juga pernah menjual sabu – sabu kepada orang lain tak dikenal di sekitar Cutos Jl. Hayam Wuruk Surabaya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti 1 (satu) poket sabu – sabu seberat 1 (satu) gram bersama plastik pembungkusnya, sebuah topi warna biru diamankan di Mapolsek Pakal, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (bah)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.