Tim Anti Bandit Polsek Pakal Ciduk Warga Tambaksari

oleh -95 Dilihat
oleh
Tersangka membawa barang bukti diamankan TAB Polsek Pakal

SURABAYA, PETISI.CO Setelah keluar dari rumah mertuanya yang berada di Jl. Petukangan Tengah,  Kel. Ampel, Kecamatan Semampir Surabaya, laki – laki berinisial DAS ditangkap anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam tasnya.

DAS (27) seorang sopir, warga Jl. Pacar Kembang Gg VIII Kecamatan Tambaksari Surabaya, atau di Jl. Petukangan Tengah Kel. Semampir, Kec. Semampir Surabaya.

Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota TAB Polsek Pakal, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. Ferry Hutagalung SH, karena diduga telah terbukti melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman, sesuai rumusan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI no 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Kejadian berawal dari anggota Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Pakal, setelah mendapatkan informasi, disekitaran Jl. Petukangan Tengah, Semampir Surabaya ada penyalahgunaan narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Rabu (27/02/2019) sekitar pukul 15.40 wib.

Kapolsek Pakal Kompol Subagyo S.Sos, menjelaskan, saat anggota TAB berada didepan rumah di Jl. Petukangan tengah No 53-D Rt 05 Rw 05 Kelurahan Ampel, kec. Semampir Surabaya tersebut, terlihat seorang laki – laki berada didepan rumah tersebut, yang ditengarai adalah tersangka.

“Kemudian pada saat digeledah terbukti bahwa laki – laki tersebut, ternyata sedang membawa narkotika jenis sabu didalam tas yang dicangklongnya, dan selanjutnya anggota TAB langsung menangkap lelaki yang mengaku berinisial DAS tersebut,” jelas Kapolsek

Di tas tersangka DAS, kata Subagyo, ditemukan 1 poket kecil sabu – sabu yang ditaruh didalam tas yang sedang dicangklongnya saat itu, dan dalam keterangannya barang tersebut adalah miliknya, yang rencana akan di konsumsi sendiri.

“Satu poket sabu dalam klip plastik tersebut, diakui sisa barang miliknya yang didapatnya dan dibeli sekitar dua minggu yang lalu, yang sudah ditemukan petugas. Saat ditangkap didepan rumah mertuanya di Jl. Petukangan Tengah 53-D Semampir Surabaya,” ungkap orang nomer satu dijajaran Polsek Pakal ini.

Tersangka juga menerangkan bahwa sabu – sabu tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp. 300.000, sekitar tiga minggu yang lalu dari seorang laki – laki tak dikenal dan tidak tahu alamatnya, barang haram tersebut dibelinya disekitar Jl. Karangmenjangan Surabaya.

Selain itu, tersangka DS juga mengaku kalau sudah mengkonsumsi sabu – sabu sebanyak dua kali, dan dikonsumsinya sendiri. Guna memastikan hal tersebut Selanjutnya tersangka dibawa ke Klinik Polrestabes untuk dilakukan test urine dan ternyata hasilnya positif.

Saat ini tersangka berikut barang bukti, berupa 1 poket sabu – sabu seberat 0,28 gram dengan plastiknya dan sebuah tas kain kecil warna abu – abu merk Fila. Berhasil diamankan di Mapolsek Pakal guna pemeriksaan lebih lanjut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.