Tim Anti Bandit Polsek Pakal Gulung 4 Pengguna Narkoba

oleh -89 Dilihat
oleh
Keempat tersangka pengguna narkoba yang digulung Tim Anti Bandit.

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dengan meringkus 4 tersangka saat berada di Jl. Gresik Surabaya, tepatnya di depan SPBU  jalan Gresik, Surabaya, Selasa (20/03/2018) pukul 22.15 wib.

Keempat tersangka tersebut, Charles Atapada (24), warga Klakah Rejo Gg 06 B Kel. Kandangan, Kec. Benowo, Indro Suryo  H (16),  pelajar asal  Klakah Rejo Lor Gg 4 B Kel. Kandangan, Kec. Benowo, Rendy Firgoris A (27), asal  Ds Domas  Kel. Domas, Kec. Menganti Gresik, Fernando Dwiki A (22)  asal Ds. Domas, Kel. Domas, Kec. Menganti Gresik.

Sebelumnya, Tim Anti Bandit Polsek Pakal dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Fery Hutagalung SH, mendapat info, bahwa di sekitar SPBU Jl. Gresik Surabaya, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.  Setelah informasi diterima TAB Pakal langsung melakukan penyelidikan.

Saat berada di TKP, anggota TAB mencurigai dua laki – laki yang berboncengan  sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No Pol. W 4835 KQ di sekitar Jl. Raya Gresik Surabaya. Tepatnya berada didepan SPBU, sesuai dengan info yang sudah didapat dan sesuai dengan ciri – ciri yang dimaksud, TAB memberhentikan para tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata salah seorang yang mengaku bernama Charles Atapada bersama Indo Suryo kedapatan membawa dan memiliki 1poket sabu – sabu di kantong celanan jeans yang digunakannya, berada disaku sebelah kanan.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku sabu – sabu tersebut didapatnya dengan cara membeli di sekitar jl. Ampel Surabaya, dari seorang laki – laki tak dikenal yang biasa panggil Cak, dengan ciri – ciri tinggi 165 Cm, umur sekitar 28 tahun, rambut pendek.

Kemudian dilakukan pengembangan dan atas petunjuk kedua tersangka, TAB berhasil menangkap 2 orang tersangka lain, yaitu, Rendy Firgoris A dan Fernando Dwiki A, yang sudah menunggu di warung kopi depan masjid  di Jl. Klakah Rejo Surabaya, kedua tersangka mengaku ikut patungan untuk membeli barang sabu – sabu tersebut, dan sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sebanyak dua kali.

Menurut keempat tersangka, bahwa 1 poket sabu – sabu seberat 0,53 gram dibelinya Rp. 400.000 dengan cara patungan bersama yaitu, Charles A Rp 70.000, Rendy F.A Rp. 150.000, Fernando, Rp. 50.000 dan Indo S Rp. 130.000.

Kapolsek Pakal Kompol Subagyo S.Sos, membenarkan, adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu di jalan Gresik Surabaya, dan sudah dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka.

“Saat ini keempat tersangka  berikut barang bukti, diamankan guna pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut,” tegasnya.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.