DHARMASRAYA, PETISI.CO – Gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Satreskrim Polres Sungai Rumbai menangkap 3 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya Polda Sumbar, Sabtu (07/06/2020) malam.
AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. Kapolres, didampingi AKP Suyanto SH Kasat, Ipda A A Agung Ngurah Santa Subrata S,Tr,K (Kanit resum) dan Ipda Welly Wahyudi SH Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai menyampaikan, setelah diadakan pengintaian mendalam selama hampir 10 bulan, tim gabungan menangkap 3 pelaku.
Mereka Ddin (49), warga Jorong Sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, ARFin (28) warga Jorong Teratak Baru Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar, APEr (29), Alamat Kemp G 20 PT AWB Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung.
“Saat ditangkap tiga tersangka dua diantaranya mau melarikan diri, sehingga Polisi mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan dengan timah panas di kaki dua orang tersangka tersebut dan dari tangan pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti Honda Beat BA 4765 VX,” papar Aditya.
“Saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Makosek Sungai Rumbai untuk pengembangan,” tutup Kapolres.(gus)