Tim Gakkumdu Kejaksaan Siap Tindak Pelanggaran Pidana Pilkada Serentak

oleh -111 Dilihat
oleh
Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi.

SURABAYA, PETISI.COKejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan menindak tegas jika ditemukan adanya tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Pesta demokrasi yang bakal digelar 23 September 2020, diikuti 19 Kabupaten/Kota di Jatim.

Terkait penindakan itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membentuk Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di seluruh Kejaksaan Negeri di Jatim.

“Kalau ada laporan atau temuan, dibahas dalam Sentra Gakkumdu. Jika memenuhi unsur tindak pidana pemilu, langsung ditangani penyidik (kepolisian, red). Kejaksaan tinggal menunggu proses dari Panwaslu dan kepolisian,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi, Senin (16/3/2020).

Dikatakan, jenis pelanggaran pada proses pemilu bisa diklarifikasikan sesuai ranahnya. Jika ada unsur pidananya, akan diproses kepolisian dan dilanjutkan ke Kejaksaan. Bentuk tindak pidananya seperti money politics dan pelanggaran kampanye. Bukan tindak pidana biasa.

“Sentra Gakkumdu memproses tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu,” jelas Herry.

Keberadaan Sentra Gakkumdu ini, kata Herry, sudah ada pengarahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Intinya mengimbau para Kajari yang di wilayahnya ada pelaksaan pilkada, untuk membentuk Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah. Di Provinsi, pihaknya juga membentuk Sentra Gakkumdu.

“Sentra Gakkumdu Provinsi ini fungsinya apabila ada hambatan di Gakkumdu daerah, bisa koordinasi dengan Provinsi. Jaksa-Jaksa dari Kejati Jatim sudah ditunjuk dan diusulkan untuk tim gabungan Sentra Gakkumdu Provinsi,” tegas dia.

Nantinya Sentra Gakkumdu ini tidak hanya dari Kejaksaan. Tapi ada unsur dari kepolisian dan Bawaslu yang membicarakan terkait masalah pilkada.

Diketahui, ada 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada serentak 2020. Yaitu Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Kediri, Malang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Sidoarjo, Mojokerto, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Sumenep, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.