Tim Joko Tingkir Lamongan Tembak Komplotan Pelaku Curas

oleh -89 Dilihat
oleh
Kapolres Lamongan menunjukkan barang bukti dan ketiga pelaku

LAMONGAN, PETISI.CO – Tidak perlu menunggu lama, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas). Sebanyak   pelaku berhasil diamankan.

Para pelaku diantara Erik Saputra (24), Ervan Saputra (21), serta Yahya (25), ketiga tersangka warga Dsn. Duko Ds. Sukolilo Kec. Sukodadi Kab. Lamongan.

“Saat pengembangan kasus, Tim Jaka Tingkir terpaksa menghadiahi timah panas, karena pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung SIK. M.H kepada media di Mapolres Lamongan (12/8/2019).

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, penangkapan pelaku bermula atas laporan korban kepada kepolisian, Jumat (9/8/19) pukul 19.30 wib, yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jaka Tingkir dengan memburu para pelaku.

“Pada Sabtu (10/8/2019)  sekira pukul 14.30 wib, pelaku berhasil kita amankan,” tambahnya.

Kronologis kejadian bermula saat korban akan menjual HP merk Oppo A1 dengan cara ketemuan (COD) dengan pelaku yang menyaru sebagai pembeli di depan SMK Kalitengah. Karena merasa curiga, korban mengajak pelaku untuk transaksi di rumahnya saja.

Dan di sepakati oleh pelaku untuk transaksi di rumah korban. Namun saat di tengah perjalanan, korban yang membonceng salah satu pelaku disuruh berhenti secara paksa dengan ancaman tertentu oleh pelaku, hingga akhirnya korban diturunkan, yang dibarengi para pelaku merampas HP korban di saku baju serta dus box HP dalam jog motor korban, yang kemudian para pelaku kabur menggunakan motor Vario warna hitam.

Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus terhadap pelaku, Kapolres mengungkapkan, salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Diantaranya pernah melakukan kejahatan yang sama di beberapa TKP wilayah hukum Lamongan.

Dalam pengungkapan kasus curas kali ini,  petugas berhasil mengamankan barang bukti 1  lembar nota pembelian, 3  buah HP, 1  dus, 2 unit sepeda motor (Honda Vario warna hitam dan Suzuki Satria FU warna biru), uang tunai Rp. 650.000.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara sembilan tahun,” tandasnya.(ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.