Tim Opsnal Polsek Benowo Meringkus Dua Pemuda Hendak Pesta Sabu

oleh -109 Dilihat
oleh
Kedua pemuda yang diringkus Polsek Benowo.

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Benowo melalui unit Reskrim, berhasil meringkus dua orang yang hendak pesta sabu. Kedua pemuda ditangkap di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya, Sabtu (28/11/2020). Mereka Agus Arifin (21) dan Ali Firmansyah (21) diketahui bertetangga, tinggal di Jalan Bulak Banteng Baru Gang Gading, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Benowo, Ipda Jumeno Warsito, S.H., mengatakan, bermula dari adannya informasi masyarakat, tentang penyalagunaan narkoba yang sering terjadi di daerah tersebut.

“Mendapati informan tersebut, petugas Opsnal langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya Sabtu 28 November 2020, usaha dari petugas membuahkan hasil. Dengan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Saat diamankan kedua pelaku ini tak bisa berkutik, karena petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang akan dikonsumsi bersama.

“Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan dua poket sabu seberat 0,48 gram, dan pelaku mengakui kepemilikan tersebut,” tambahnya.

Lantas keduanya dibawa ke Klinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya kedua urine tersebut mengandung zat amphetamine.

“Keduanya sudah kita lakukan pemeriksaan urine, dan hasilnya positif,” ujar perwira dengan satu balok di pundak tersebut.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan, dan rencanannya akan dipakai bersama-sama.

“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli di daerah Wonokusumo Surabaya, dan dibeli secara patungan, per orang Rp 100 ribuan,” jelasnya.

Untuk penjual barang haram tersebut, polisi sudah mengantongi nama pelakunya, yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Hasil pemeriksaan dan pengakuan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari inisial I yang berada di daerah Wonokusumo, saat ini masih berstatus DPO,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yaitu dua poket sabu seberat 0,48 gram, yang dikemas dengan plastik klip kecil.

Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku, yaitu Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.