SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 302 personel diterjunkan untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim yang nekat mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari larangan ASN Mudik lebaran oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
“Ada 302 personel yang berjaga di 17 titik di Jatim. Personel itu ditugaskan untuk mengecek ASN yang nekat mudik,” kata Ketua Tim Pantau Larangan Mudik ASN Pemprov Jatim, Nurkholis kepada wartawan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Kamis (6/5/2021).
Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri, menurutnya, Gubernur sudah memberi edaran ke seluruh ASN di masing-masing OPD bahwa ASN dilarang mudik. Terkait dengan itu, pemprov sudah membuat tim pemantau yang diketuai dirinya.
“Timnya sebanyak 302 orang yang kami sebar di 17 titik. Kami tidak kasih tahu titiknya, nanti mereka (ASN) bisa menghindari titik itu,” ujarnya.
Dari 302 personel tim terpadu tersebut berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Satpol PP Jatim, dan Dishub Jatim. “Tim itu, ditugaskan mulai 6-17 Mei 2021,” tegasnya.
Untuk sanksi, lanjutnya, bervariasi. Mulai sanksi sedang hingga berat. Sanksi sedang yakni penundaan gaji berkala dalam setahun. Sanksi berat, bisa sampai dicopot. “Gak ada sanksi ringan,” ucap Kepala BKD Jatim ini.
Menghindari ASN mudik, Nurkholis mewajibkan seluruh ASN Pemprov Jatim untuk live location. “Seperti sebelumnya, live location whatsapp mulai pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Lalu pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB,” paparnya.
Hingga Kamis (6/5) sore, Nurkholis belum mendapat laporan ASN yang nekat mudik dan terjaring operasi penyekatan. “Sampai sekarang belum, mungkin besok pagi ada laporan diperbarui lagi. Tapi belajar dari pengalaman sebelumnya, tidak ada ASN yang nekat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Khofifah mengeluarkan SE Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik, dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim Nomor 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik. Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim Nomor 800/2327/204.3/2021. Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur BKD Jatim, Inspektorat Jatim, Dishub Jatim dan Satpol PP Jatim. (bm)