JEMBER, PETISI.CO – Tak menyangka sebelumnya, saat asyik mengendarai motor, Mistar (28), warga Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, tersangka penadah motor roda dua ini, Kamis (11/5/2017) sekira pukul 13.30, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanggul di alun alun Tanggul.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam press rilisnya di halaman Mapolsek Tanggul mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Tanggul. Bahwa tersangka yang telah menimbun sepeda motor tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah atau biasa masyarakat menyebutnya dengan sepeda motor bodong.
“Bermula dari itu, petugas melakukan pengecekan, ternyata benar, saat dilakukan pengecekan petugas melihat ada 2 sepeda motor yang diduga tanpa dilengkapi surat yang sah ada di rumah tersangka.”
Namun, dikarenakan tersangka tak ada di rumah, lanjut Kusworo, petugas pun melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Alhasil, tak berselang lama petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
“Setelah mendapat informasi, a nggota pun menuju ke TKP, saat itu tersangka sedang mengendarai motor,” terangnya.
Masih lanjut Kusworo, tak mau kehilangan buruanya, petugas langsung menyergap tersangka, bersama sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa plat nomor yang dikendarai. Tersangka digelandang ke Mapolsek Tanggul, guna diperiksa.
Sesuai dengan pengakuan tersangka saat penyidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Tanggul melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Alhasil 2 sepeda Motor Bodong berhasil ditemukan petugas dalam rumah tersangka.
Satu unit Yamaha Vega yang telah dibongkar atau protoli, dan 1 satu unit Honda GL yang juga tidak dilengkapi surat yang sah atau bodong berhasil ditemukan petugas di rumah tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti 3 motor, kini diamankan di Mapolsek Tanggul.(yud)