Tingkatkan Kualitas Layanan Penyandang Disabilitas, KPU Jatim Adakan Pelatihan Bagi Petugas

oleh -82 Dilihat
oleh
Rochani saat membuka pelatihan petugas pelayanan publik di kantor KPU Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Guna meningkatkan kualitas layanan terpadu bagi penyandang disabilitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengadakan pelatihan bagi petugas pelayanan publik di wilayahnya, Senin (22/8/2022).

Pelatihan ini digelar secara hybrid, melalui luring dilaksanakan di kantor KPU Jatim, dengan diikuti oleh seluruh petugas layanan publik terpadu KPU Jatim. Sementara melalui daring diikuti oleh petugas layanan publik di 38 KPU Kabupaten/Kota di Jatim.

Membuka acara, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan satu kegiatan istimewa sebagai respon dari forum konsultasi publik terkait penyusunan standar layanan publik yang diselenggarakan KPU Jatim pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.

“Dari forum tersebut kita dapat menangkap kebutuhan standar layanan publik terkait kebutuhan kelompok disabilitas. Sehingga kita bisa menyelaraskan pengguna layanan dan penyedia layanan publik,” katanya.

Dijelaskan, teman-teman disabilitas memiliki kebutuhan yang sama dan setara untuk mendapatkan akses layanan publik dan kehidupan bernegara. Setiap jenis disabilitas ini memiliki karakteristik sendiri, penanganannya pun juga sendiri.

“Jadi kita perlu tahu kebutuhan berdasarkan jenis disabilitasnya ini, supaya bisa memberikan pelayanan yang setara untuk masing-masing jenis disabilitas,” tegasnya.

Sementara itu, pemerhati dan pendamping kelompok disabilitas dari Komunitas Mata Hati, Dian Ika Riani menjelaskan definisi penyandang disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, ialah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.

Kemudian jenis disabilitas ada disabilitas fisik, netra, rungu, wicara, rungu wicara, dan grahita. “Ketika KPU Jatim membuat kebijakan dapat melibatkan kelompok disabilitas mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi,” tuturnya.

Dian berpesan bila memberikan pelayanan publik kepada penyandang disabilitas agar bertanya terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebelum memberikan bantuan.

“Jangan mudah berasumsi karena sebagian besar penyandang disabilitas tidak membutuhkan pertolongan ekstra, alasan utama mereka membutuhkan bantuan adalah karena adanya hambatan lingkungan,” paparnya.

Selain itu, disabilitas juga manusia biasa sama seperti yang lain, ada yang dengan percaya diri akan meminta pertolongan dan ada pula yang tidak. “Dan penyandang disabilitas juga punya hak untuk berkata ‘tidak’,” tandasnya.

Kegiatan pelatihan ini menghadirkan pula narasumber yang berasal dari kelompok disabilitas yakni Dani seorang penyandang disabilitas tuna netra dan Isnawati, penyandang disabilitas fisik. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.