Tingkatkan Kualitas SDM Pengelola Koperasi, Diskop UM Tulungagung Adakan Diklat SKKNI Level Kasir

oleh -190 Dilihat
oleh
Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UM Tulungagung, Mohani

TULUNGAGUNG, PETISI.CODalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Tulungagung mengadakan Diklat SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).

Diklat SKKNI tersebut diadakan selama 3 hari mulai Selasa hingga Kamis (26-28/7/2022) di hall gedung Barata dan dibuka oleh Kepala Diskop UM Tulungagung, Slamet Sunarto.

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UM Tulungagung, Mohani memberikan paparan

Dengan menghadirkan narasumber dari UPT Diklat Malang dan pemateri lokal, kegiatan diklat SKKNI diikuti sebanyak 40 peserta yakni dari berbagai macam koperasi seperti perwakilan KSU, KSP, BMT, Kopsyah, KPRI dan lainnya yang merupakan binaan Diskop UM Tulungagung.

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UM Tulungagung, Mohani menerangkan, kegiatan diklat SKKNI ini diperuntukkan bagi pengelola koperasi pada level kasir.

“Diklat SKKNI itu ada tiga level, diklat SKKNI untuk level manajer/kepala cabang, kasir dan juru buku. Dan ini kebetulan diklat SKKNI level kasir,” terang Mohani.

Menurut Mohani, dalam pengelolaan koperasi memang ada persyaratan yang harus dipenuhi yang salah satunya yakni pengelola koperasi harus mempunyai kompetensi dalam bekerja.

“Sehingga mereka itu diharapkan mempunyai sertifikat (kompetensi) seperti manager, kasir, juru buku harus mempunyai sertifikat, dengan harapan kualitas SDM nya pengelola koperasi itu meningkat,” jelas Mohani.

Masih menurut Mohani, dengan meningkatnya kualitas SDM pengelola koperasi maka koperasi tersebut dapat berjalan baik dan benar sesuai jalur.

“Dengan peningkatan kualitas SDM pengelola, koperasi bisa berjalan dengan baik nanti kembalinya ke tujuan koperasi itu yakni untuk kesejahtaraan anggotanya,” tuturnya.

Dalam kesempatannya, Mohani berpesan ke seluruh koperasi yang ada di kabupaten Tulungagung agar dalam pengelolaan perkoperasian bisa berjalan baik dan benar.

“Benar itu dalam artian koperasi harus mengacu pada peraturan perkoperasian yang ada. Sedangkan baik artinya, bila koperasi mematuhi peraturan yang ada sehingga pengelolaan berjalan baik maka ujung ujungnya untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.