Tinju Dua Pelajar SMPN 1 Klabang, Pak Yoga Masuk Bui

oleh -20 Dilihat
oleh
Tersangka main hakim sendiri

BONDOWOSO, PETISI.CO  Curiga boleh, menuduh jangan. Apalagi emosional berbuntut penganiayaan dan main hakim sendiri. Tentu saja, tindakan itu, pasti berakhir ditangan penegak hukum kepolisian.

Gambaran itu, sama persis peristiwa, Hermanto al Pak Yoga (31) warga Desa Klabang RT.8 RW.2 Kecamatan Klabang yang menuduh dan main hakim sendiri, dengan cara menganiaya dua pelajar SMPN 1 Klabang.

Akibat tindakan itu, kedua korban pelajar itu mengalami luka di bagian kepala.

Kasus ini dilaporkan orang tua, setelah kedua anak tersebut melapor.

Kapolsek.Klabang, Iptu Hadi Sukisman melaui Aipda Darweis Napituhulu SH menjelaskan,  kasus ini bermula ketika uang Rp. 50 ribu dalam kotak uang di warung miliknya hilang. Dia pun curiga dan menuduh mencuri korban.

Seketika, tersangka mencari mengejar  korban M.Zen Fadillah (13) yang sedang berboncengan dengan M.Muhklis (13)) dan wahyu, saat itu M.Muhklis langsung di bogem dengan tangan kiri dibagian kepala setelah itu M.Zen jadi sasaran Bogem mentah juga dibagian kepala disaksikan Wahyu Hidayat teman korban.

Kemudian ke tiga tersangka dibawa ke.warung dan lagsung diintrograsi karena tidak mengaku, tersangka langsung menghunus sajam yang diambilnya dari dalam.jok.sepeda motor milik tersangka.

Namun istri tersangka melarangnya, namun M.Muhklis kembali mendapat tendangan dibagian lengan kanan beruntung kasun Klabang.Hendriyanto.

Akibat bogem mentah dari tersangka M.Muhlis mengalami luka memar dan benjol pada bagian pelipis sebelah kanan sedang M.Zen mengalami pendarahan di bagian hidung.

Polisi akan menjerat Herman dengan pasal 80 KUHP ayat 1 Sub. Ayat 2 dan UU No.23 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun Penjara dan denda sebesar Rp.100 juta. (cipto)