Tips Pemkot Surabaya untuk Penanganan Limbah Kurban yang Ramah Lingkungan

oleh -133 Dilihat
oleh
Ilustrasi hewan kurban di Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan. Membuang rumen di sungai atau tempat yang tidak semestinya dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menyatakan bahwa imbauan ini telah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban. SE tersebut telah disebarkan ke masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan pada tanggal 15 Juni 2023.

“Surat edaran telah kami distribusikan kepada camat, lurah, dan pengurus masjid. Setiap kecamatan memiliki WAG Forkom (Forum Komunikasi) RT/RW agar informasi ini dapat tersebar luas. Warga tidak boleh membuang rumen di sungai; lebih baik dibuang di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) terdekat,” kata Dedik Irianto pada Minggu (16/6/2024).

Dalam SE tersebut, Dedik juga menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). “Jika tidak memungkinkan dilakukan di RPH, maka pencucian rumen dan pembuangan sampah tidak boleh dilakukan di sungai,” tambahnya.

Untuk sampah sisa penyembelihan, dapat dibuang di TPS terdekat. Dedik menjelaskan bahwa sebelum DLH mengangkut sampah rumen ke TPA, pihaknya akan menyemprot TPS terlebih dahulu dengan zat khusus agar tidak menimbulkan bau.

“Warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti akan kami angkut. Silakan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau dicuci di sungai,” terangnya.

Selain itu, pengemasan daging hewan kurban diusahakan tanpa menggunakan kantong plastik. “Ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya,” tutupnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.