Surabaya, petisi.co – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus menggencarkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di seluruh wilayah kota. Salah satu titik pemeriksaan dilakukan pada Senin (26/5/2025) di lapak penjualan hewan kurban di Jalan Ketintang Baru Selatan I, Kecamatan Gayungan.
Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.
“Tim DKPP turun langsung memeriksa sapi dan kambing di berbagai lapak. Tujuannya agar hewan yang dikurbankan benar-benar sehat dan aman,” jelas Antiek.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengantisipasi penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan antraks. Antiek menekankan bahwa upaya ini penting demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelayakan hewan kurban.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan DKPP, drh. Sunarno Aristono, menjelaskan bahwa aspek yang diperiksa meliputi kondisi fisik hewan secara menyeluruh, mulai dari mata, bulu, mulut, kaki, gigi, hingga suhu tubuh dan postur berdiri.
“Kriteria hewan sehat itu matanya jernih, bulunya mengilap, tidak diare, tidak luka di mulut dan kaki, giginya poel untuk sapi minimal usia dua tahun, dan nafsu makannya baik. Hewan juga harus bisa berdiri dengan seimbang,” ungkap Aris.
Hingga kini, belum ditemukan kasus penyakit serius di lapangan. Meski begitu, ada beberapa temuan ringan seperti kembung atau turunnya nafsu makan akibat stres perjalanan atau kondisi cuaca. Hewan-hewan tersebut langsung dipisahkan dan diberi perawatan seperti vitamin.
Pemeriksaan kesehatan ini akan berlangsung hingga 4 Juni 2025, mencakup 31 kecamatan dan 154 kelurahan di Kota Surabaya. Setiap hewan yang lolos pemeriksaan akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan stiker khusus sebagai bukti legalitas dan kelayakan.
Aris juga memberikan tips bagi warga yang ingin membeli hewan kurban. “Pilih yang aktif dan mau makan. Hindari hewan yang kurus, cacat, atau memiliki luka di mulut dan kaki. Ciri lainnya adalah bulu halus, hidung lembab, dan postur tubuh yang kokoh,” jelasnya.
Langkah Pemkot ini mendapat respons positif dari para pedagang. Salah satunya adalah Rachmad Wiyono, pedagang hewan kurban asal Jambangan, Surabaya, yang telah 10 tahun menjalani usaha ini.
“Kami merasa sangat terbantu. Dengan adanya pemeriksaan dan SKKH, pembeli jadi lebih percaya karena hewan yang kami jual legal dan sehat,” ujar Rachmad.
Tahun ini, Rachmad menyediakan 90 ekor sapi dan 53 ekor kambing, yang ia datangkan dari Pondok Wuluh, Leces, Kabupaten Probolinggo. Ia mengaku siap memenuhi kebutuhan kurban warga Surabaya dengan mengedepankan kualitas dan kesehatan hewan. (dvd)







