Tipu Ketua RW, ‘Caleg DPR RI’ Diringkus Polsek Tandes

oleh -107 Dilihat
oleh
Tersangka mengaku caleg DPR RI membawa barang bukti diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes menangkap pelaku penipuan Rp 74.200.000 setelah  mengamankan MR (23) di Balai Rw 7 Kel. Balongsari Kec. Tandes Surabaya, Selasa (11/12/2018) malam.

Tersangka mengaku sebagai Caleg DPR RI No 2,  Dapil 1 Surabaya – Sidoarjo, padahal MR diduga seorang pengangguran, warga Tambak Wedi Baru Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran Surabaya. Korbannya adalah Suyono (51), seorang PNS, Ketua Rw 7 warga Balongsari Krajan Rt 01 Rw 07 Kel. Balongsari Kec. Tandes Surabaya.

Tersangka MR berhasil menipu korban dengan meminta uang, hinggga mencapai puluhan juta rupiah secara bertahap.

Kejadian dapat terungkap setelah Suyono (korban) pada Sabtu (1/12/2018), sekitar pukul 10.00 wib di Balongsari Krajan II, tepatnya didepan Balai Rw 7 Kel Balongsari Kec. Tandes, datang seorang laki – laki memperkenalkan dirinya bernama MR.

Pihaknya mengaku sebagai Caleg DPR RI No 2 Dapil 1 Surabaya – Sidoarjo, dan kemudian menawarkan bantuan yaitu, berupa pavingisasi dan juga pembangunan gedung serba guna.

Selanjutnya pada pukul 19.00 wib, korban sempat menerima telepon dari seorang laki – laki yang bernama Safii dan mengaku selaku orang tua dari tersangka MR.

Kemudian dalam telepon seluler tersebut Safii, menjelaskan, bahwa meminta dukungan dan apabila anaknya MR, membutuhkan sejumlah uang agar dikasih saja, “Jika sudah datang (ortunya red) atau kembali ke Surabaya, akan diganti semuanya,” katanya.

Selanjutnya secara berturut – turut sampai dengan tanggal 11 Desember 2018, tersangka MR meminta sejumlah uang kepada korban, yang diantaranya, mulai dari Rp. 1.000.000, lalu Rp. 2.000.000 terus Rp. 500.000, lanjut Rp. 6.000.000, Rp. 3.000.000 dan Rp. 12.000.000, seterusnya hingga sampai terkumpul seluruhnya sejumlah Rp. 74.200.000.

Selanjutnya korban merasa curiga, dan kemudian pihaknya memberitahukan kepada anggota Bhabinkamtibmas Kukuh S, saat berada di Kel. Balongsari Krajan terkait permasalahan tersebut.

Kemudian bersamaan dengan itu, tersangka kembali meminta uang lagi melalui telepon seluler sejumlah Rp 3.000.000. Sekitar pukul 19.00 wib tersangka datang dan oleh korban tidak dikasih, melainkan hanya dikasih Rp 1.000.000  dan kemudian setelah uang tersebut diterima, tersangka langsung ditangkap Bhabinkamtibmas.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti, uang Rp 1.000.000 (5 lembar seratus ribuan dan 10 lembar limapuluh ribuan), 1 HP, diamankan ke Polsek Tandes guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.