TKD Untuk Siapa?

oleh -101 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso, pada tahun 2021 sudah di depan mata.

Dari 171 desa yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bondowoso dari 209 desa yang ada akan segera merayakan ajang pesta demokrasi enam tahunan ini.

Berdasarkan SK BUPATI No. 188.45/385/430. 4.2/2021, tahapan pelaksanaan Pilkades di mulai dari pembentukan panitia Pilkades tanggal 1 Juli 2021 s/d pelantikan calon terpilih pada tanggal 16 desember 2021. Sedangkan pelaksanaan pemilihanya tepat pada hari Rabu Wage tanggal 20 Oktober 2021.

Sementara masa jabatan Kepala Desa sebelumnya dari 151 desa berakhir pada tanggal 22 Juni 2021 dan 20 desa lainya masih berakhir pada bulan desember 2021.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2017, kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, di isi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di tunjuk langsung oleh Bupati melalui camat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa sejak berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

Menurut salah satu aktivis pemerhati Pembangunan di Bondowoso, sebut saja AD, mengungkapkan, jika mengacu pada Perbup Nomor 39 Tahun 2017, seorang Pj Kades memiliki Kewenangan sebagai berikut, Pada pasal 72 point c, di sebutkan ‘Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa’.

Point e, di sebutkan ‘Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Artinya seorang Pj Kades mempunyai kewenangan yang sama dengan Kepala Desa definitif dalam hal pengelolaan keuangan dan aset desa,” jelasnya, Sabtu (10/7/2021).

Adapun sumber pendapatan keuangan desa sudah tidak menjadi hal yang rahasia, bahkan semua orang mengetahui, diantaranya Anggaran Dana Desa (ADD), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Desa (DD), bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang pengalokasian dan realisasinya sudah di atur tersendiri.

Selain dari dua sumber pendapatan tersebut, biasanya di setiap desa memiliki tanah bengkok atau Tanah Kas Desa (TKD), itu merupakan aset milik desa atau biasanya di kelola oleh Kades. Namun, peruntukannya terindikasi tidak pernah jelas.

“Jadi pertanyaannya, TKD itu untuk siapa?. Apakah untuk pembangunan desa, kesejahteraan warga desa, kesejahteraan kepala desa atau perangkatnya?,” katanya.

Bahkan, sempat viral di sejumlah media online ada seorang Kades menggadaikan TKD nya kepada pihak lain hingga berakhir masa jabatannya.

Kesepakatan gadai tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang dibumbui materai dan disertai dengan stempel milik Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat.

“Jika benar terjadi demikian lalu siapa yang bertanggung jawab ?. Sebab, TKD itu milik komunal bukan milik private,” cetusnya.

Padahal, hadirnya seorang Pj Kades yang seharusnya untuk melanjutkan pengelolaan keuangan dan aset desa justru harus di bebani permasalahan-permasalahan tersebut.

Berdasarkan Perbup Nomor 89 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa Pasal 83 ayat (2), di sebutkan, Camat membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di wilayah Kecamatan masing-masing.

“Dengan demikian para Camat lah yang seharusnya melalui Pj Kades segera menertibkan seluruh aset yang ada termasuk TKD dan tidak boleh diam selaku pembina dan pengawas selagi masih belum terlambat,” harapnya.

Pasal 79 Ayat (1), disebutkan pula, Kepala Desa melaporkan Pertanggung Jawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kepada Bupati melalui Camat.

“Pertanyaannya, apakah Camat pernah melakukan hal demikian?,” imbuhnya.

Sementara itu, sejumlah Camat di Kabupaten Bondowoso, ketika berhasil dikonfirmasi terkait penertiban aset milik desa, menjelaskan secara singkat, “masih dalam proses”. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.