Todongkan Pistol ke Perawat Rumah Sakit, Diamankan Polisi

oleh -127 Dilihat
oleh
Pelaku diamankan petugas.

JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Kota Jombang harus mengamankan S (47),  karena diduga melakukan ancaman dengan kekerasan menggunakan senjata api jenis air soft gun warna hitam, di RS (Rumah Sakit) Muhammadiyah di wilayah hukum Polsek Jombang Kota Polres Jombang, Selasa (1/5/2018).

Kapolsek Kota Jombang AKP Suparno SH membeberkan, Senin (30/4/20180 sekira pukul 14.30, Unit Reskrim Polsek Jombang dipimpin Kanit Reskrim mengamankan S  yang telah melakukan ancaman dan kekerasan menggunakan senjata api jenis air shof gun warna hitam.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, ditemukan barang bukti berupa 1  buah senjata api (Senpi) jenis air Soft Gun, warna hitam N-70 merek Makarov jenis MP 654K Caliber 4,5 mm yang sudah  berisi peluru sebanyak 12 butir berbentuk gotri.

Menurut Kapolsek, dari pengakuan saksi bernama Sakinah (50), karyawan RS. Muhammadiyah Jombang, pada hari Rabu (25/4/2018) sekira pukul 16.30 wib telah terjadi tindak pidana ancaman dan kekerasan terhadap korban bernama Ratna Yuniati (30) pegawai di Rumah Sakit Muhammadiyah JL. Dr. Sutomo Kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Awalnya, pelaku menanyakan jumlah biaya perawatan rawat inap istrinya selama diopname di Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang. Ratna Yuniati menjelaskan prosedur serta menunjukkan perincian biayanya sekitar Rp 4.695.000,  anehnya pelaku justru marah-marah, menarik tangan korban dan juga berteriak-teriak di dalam Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang.

Karena pelaku tidak terima dengan adanya prosedur dan penjelasan korban, sehingga pelaku mencabut senjata pistol jenis air soft gun warna hitam yang sudah disimpan dari balik baju celananya dan ditodongkan ke arah kepala korban.

“Atas kejadian tersebut korban atau pegawai lainnya merasa ketakutan dan shock,” ujar petugas.

Pelaku diduga melanggar Tindak Pidana ancaman dan kekerasan, sebagaimana dimaksud pasal 355 (1) ke 1e KUHP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(rahma)

No More Posts Available.

No more pages to load.