Tokoh Senior PPP Angkat Bicara Atas Pemecatan Kader Militan

oleh -121 Dilihat
oleh
KH. Imam Thahir tokoh senior PPP

BONDOWOSO, PETISI.CO – Tuai pro kontra terkait pemecatan yang dianggap sepihak oleh lembaga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bondowoso terhadap salah satu kader militannya yang diduga menjadi makelar jual beli jabatan di lingkup Pemkab Bondowoso.

Wacana pemecatan tersebut, mewarnai di setiap grub sosial media utamanya WhatsApp yang menarik berbagai tokoh segala lapisan dalam memberikan statement penyikapan.

Salah satunya muncul statement saling argumen dari salah satu tokoh senior PPP Bondowoso, KH. Imam Thahir yang menyebut jika selain AD/ART dalam organisasi termasuk partai ada yang namanya Peraturan Organisasi (PO).

Menurutnya, yang memberi SK lembaga itulah yang berwenang mencabut. Makanya, pelajari dulu atuaran di Partai. Jangan buru-buru AD/ART ada juga PO (peraturan organisasi). DPC hanya berwenang mengajukan bukan memutuskan.

“Kata pepatah Arab shohebuddar ad bima fiha. Tidak ada orang luar lebih tahu tentang isi rumah, lebih tahu pemilknya,” ungkapnya yang merespon komentar temannya di grub, Rabu (5/4/2023).

Saat dikonfirmasi, KH. Imam Thahir, menyebut filosofi hukumnya, yang berhak mengeluarkan SK DPC adalah pihak DPP.

“Jangankan SK DPC bahkan SK PAC pun adalah kewenangan DPW. bukan DPC,” jelasnya.

Konteks ini yang menjadi referensi keputusan dalam waktu 11 bulan menjelang pemilu yang akan menjadi pengaruh elektoral dalam kancah persaingan antar parpol ke depannya.

“Untuk itu, sebaiknya saudara Ahmadi, selesaikanlah permasalahan ini di antara mereka di dalam dulu. Jangan tergesa mengekspose atau menanggapi persoalan ini secara emosional. Karena Ahmadi ini juga kader terbaik kok,” katanya.

Seraya menambahkan, untuk melangkah ke jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus melalui keputusan pengadilan partai dulu.

“Karena PTUN tidak akan menerima laporan jika belum melalui Pengadilan Partai yang wewenangnya ada di DPP,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam pres releasenya, Sekjen DPC PPP Bondowoso Sahlawi Zein mengumumkan secara gamblang tentang keputusan internalnya yang memecat Ahmadi karena disebut-sebut dalam dugaan jual beli jabatan.

Namun demikian Ahmadi menilai jika keputusan tersebut dianggapnya tidak sah mengingat dirinya hanya menjadi korban konspirasi dari isu yang tidak pernah terbukti.

Selain itu, rapat itu, dihadiri hanya 9 kader Pengurus Harian (PH). Sementara total seluruh PH di DPC PPP Bondowoso ada 25 kader yang masing-masingnya tidak di undang. (tif)