Tolak Eksekusi, Warga Kemiri Blokir Jalan Menuju Balai Desa

oleh -60 Dilihat
oleh
Warga Kemiri tolak eksekusi dengan blokir jalan menuju balai desa.

SIDOARJO, PETISI.CO – Sepanjang jalan menuju balai Desa Kemiri Kec/Kab Sidoarjo dan beberapa jalan dari arah timur, utara dan selatan telah ditutup atau diblokir oleh warga. Pemblokiran jalan tersebut, atas tolakan warga tentang rencana eksekusi Kantor Balai Desa dan lahan TKD seluas 10.000 hektar.

Ada ratusan warga menjaga dan mengamankan lima titik jalan, Selasa (22/12/2020) yang menuju ke kantor balai desa. Jalan sebelah barat pemblokiran menggunakan gerobak sampah dan tumpukan sirtu, juga yang berada dilapis dua pemblokiran menggunakan kayu dan sepanduk. Setiap titik-titik jalan warga menjaganya sambil membawa pentungan.

“Sejak semalam warga sudah melakukan penjagaan mas di beberapa titik maupun perbatasan dengan Desa Siwalanpanji,” ucap wawan warga Desa Kemiri.

Sementara ada beberapa warga yang juga memberikan keterangan yang intinya, mereka mengaku sangat keberatan atas rencana eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kab Sidoarjo.

Dari informasi yang sudah kami himpun, sengketa tanah milik Sarman (alm) yang terletak di Desa Kemiri tersebut, menjadi ahli waris Sarman (alm) berdasarkan pemberitahuan rencana eksekusi prk.No.21/Eks/2008/PN.Jo.No 59/pdt.G/2000/PN.

Kades Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah apa yang dilakukan oleh warga dalam memblokade akses masuk Desa Kemiri.

“Ini wujud kepedulian warga mempertahankan aset milik Desa Kemiri,” ucapnya.

Dijelaskan Ari Wibowo, pada intinya sesuai dengan amar putusan pengadilan, Pemdes Kemiri bersama dengan warga tidak pernah keberatan apabila obyek sita jaminan yang tertera sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan.

“Karena obyek sita jaminan berupa lahan harus ada batas-batas yang dimaksud,” terangnya.

Sedangkan Kantor Desa Kemiri dibangun di atas lahan cuilan milik 25 pegogol yang sudah ada sejak dulu. “Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di Desa Kemiri, dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Seperti diketahui, sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (alm) yang terletak di Desa Kemiri diputuskan oleh PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggin Jawa Timur dan putusan Kasasi dan PK dari Mahkamah Agung, lahan tersebut menjadi hak milik Sarman (alm), dalam hal ini isterinya Sumiati alias Muryati dan anak-anak kandungnya. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.