Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya melanjutkan program normalisasi ruang Sungai Kalianak sebagai bagian dari pengendalian banjir di Kecamatan Asemrowo dan Krembangan. Setelah tahap pertama rampung, kini pengerjaan memasuki tahap kedua di kawasan Tambak Asri, Krembangan.
Program ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat melalui skema APBN, atas permohonan Bantuan Penertiban dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Brantas.
Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan sungai yang dinormalisasi merupakan aset pemerintah pusat di bawah kewenangan BBWS Brantas.
“Secara kewenangan memang menjadi aset BBWS Brantas. Itu juga sudah dibahas dalam rapat sebelumnya,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Karena berada di bawah otoritas pusat, Pemkot Surabaya tidak bisa melakukan pembangunan fisik secara langsung tanpa mekanisme pengusulan resmi. Pemkot telah mengajukan rencana pelebaran sungai kepada BBWS Brantas untuk diteruskan ke Menteri Pekerjaan Umum.
Adi menegaskan normalisasi Kali Krembangan mendesak dilakukan karena berkaitan langsung dengan persoalan banjir di kawasan Tanjungsari. Secara hidrologis, aliran dari Tanjungsari bermuara ke Kali Krembangan.
“Ketika Kali Krembangan menyempit, otomatis pembuangan air tidak maksimal. Dampaknya terasa di Tanjungsari yang bisa tergenang berjam-jam bahkan berhari-hari,” jelasnya.
Selain Kali Krembangan, Pemkot juga mengusulkan normalisasi Kali Romokalisari, Kali Sememi, dan Kalianak. Keempat sungai tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkot mengacu pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Adi menjelaskan, ruang manfaat sungai mencakup palung dan bantaran dengan lebar 8 meter. Sementara untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan dengan kedalaman maksimal tiga meter, jarak sempadan minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Jika diakumulasikan, total lebar area yang harus ditertibkan mencapai 28 meter, terdiri dari 10 meter sempadan kiri, 8 meter palung sungai, dan 10 meter sempadan kanan.
“Ini bukan semata-mata kepentingan Pemkot, tapi bagian dari kolaborasi pusat dan daerah untuk mengatasi banjir,” tegasnya.
Adi mengakui masyarakat kerap menganggap persoalan sungai sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot. Padahal, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam setiap kebijakan.
Ke depan, Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan saluran dan rumah pompa sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir terpadu.
“Kami akan terus berdiskusi dan melakukan lobi agar percepatan pembangunan bisa segera terealisasi,” pungkasnya. (dvd)






