Totalitas Relawan Desa dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19

oleh -147 Dilihat
oleh
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo Heru Sulton

SIDOARJO, PETISI.CO – Pencegahan dan penanganan Covid-19 sudah dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) nomor 8 tahun 2020 per tanggal 24 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Desa nomor 6 tahun 2020, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo Heru Sulton saat berada di Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Heru, desa-desa di Kabupaten Sidoarjo telah membentuk Relawan Lawan Covid-19 dan menjalankan tupoksinya sebagaimana SE Mendes nomor 8 tahun 2020.

“Sudah seratus persen desa di Kabupaten Sidoarjo telah membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19,” kata Heru yang juga Kepala Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo.

Dijelaskan oleh Ketua FKKD Kabupaten Sidoarjo ini, bentuk totalitas yang sudah ditunjukkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yaitu; Melakukan penyemprotan desinfektan, Pembagian masker ke warga desa, Menerapkan PSBB tahap I dan II dengan diberlakukannya jam malam.

Selain itu juga melakukan identifikasi warga yang rentan sakit, Melakukan identifikasi keluar masuk warga, Memastikan tidak ada kerumunan warga, Cek Point dengan Termometer Gun, Penyediaan Ruang Isolasi di Desa, Sosialisasi Protokol Kesehatan, Pembagian Bantuan termasuk BLT Dana Desa bagi keluarga miskin yang terdampak Covid-19.

“Jadi kami berharap kepada Plt Bupati Sidoarjo, jika penerapan PSBB tahap III ini dilakukan berbasis desa, maka setidaknya Pak Plt harus memahami Surat Edaran Menteri Desa nomor 8 tahun 2020, serta surat edaran Sekda Sidoarjo nomor 141/2656/438.5.8/2020 yang terbit per tanggal 7 April 2020,” ujar Heru Sulton.(kip/try)

No More Posts Available.

No more pages to load.