Tower di Atas Lahan Ponpes Barengkrajan Krian Diragukan Perizinannya

oleh -120 Dilihat
oleh
Rapat yang disaksikan Forkopimka Krian dan kades
Camat Krian: Jika Perijinan Belum Keluar, Harus Dihentikan

SIDOARJO, PETISI.CO – Permasalahan pendirian bangunan tower telekomunikasi yang berada di atas lahan Ponpes Desa Barengkrajan RT 02 RW 01 Kec Krian Sidoarjo masih berlanjut, setelah wali murid dan puluhan warga setempat melaku demo di rumah RT pada Selasa (17/3/2020) malam.

Warga melakukan protes agar bagunan tersebut dibongkar. Suasana dikhawatirkan menjadi genting, Kapolsek Krian Kompol M. Kholil mengajak warga agar permasalahan ini dirapatkan ke balai  desa untuk mencari solusi dengan cara bermusyawah.

Saat digelarnya pertemuan di balai desa, banyak warga tidak menghadiri undangan kepala desa, hanya beberapa perwakilan dari pihak sekolah, wali murid KB RA Babussalam dan sejumlah warga yang hadir, sehingga Camat Krian memberikan keputusan yang harus disepakati bersama, jika tidak hadir dianggap menyetujui keputusan, karena ini adalah rapat kedua atas berdirinya bangunan tower ini.

Saat acara rapat pertemuan yang disaksikan jajaran Forkopimka Krian dan kades, Kamis (19/03/20) di pendopo balai Desa Barengkrajan Krian, bangunan tower boleh didirikan asalkan surat-surat izin sudah dipenuhi.

“Tapi kalau surat ijin belum keluar, pengerjaan tower sementara harus dihentikan,” ucap Agus Maulidy Camat Krian Sidoarjo.

Berdasarkan aturan tentang ijin pendirian menara telekomunikasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh provider sebelum mendirikan menara telekomunikasi. Diantaranya, pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tower berikut proses ijinnya.

Sesuai dengan syarat pengajuan permohonan ijin menara yang meliputi: 1) Fotokopi KTP & NPWP; 2) Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah; 3) Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan & Lembar Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM RI; 4) Lay Out Plan; 5) gambar Konstruksi Bangunan dengan detil; 6) perhitungan konstruksi; 7) Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Persyaratan  Teknis Bangunan dari konsultan; 8) legalitasnya juga Ijin Penyelenggaraan dan Kanalisasi Frekuensi dari Pemerintah Pusat.

Tower di Atas Lahan Ponpes Barengkrajan Krian

Bangunan tower yang ada di lahan Pondok Pesantren yang berada di lingkungan RT 02 RW 01 Desa Barengkrajan Kec Krian perijinannya sangat diragukan, dikarenakan saat wartawan Petisi konfirmasi ke Toyo perwakilan dari provider, ia tidak bisa memperlihatkan copy perijinannya yang seharusnya ada sebagai arsip, malah berkata,  “Ada urusan apa anda tanya-tanya hal itu.”

Dia menjawab, “Maaf saya masih capek,  karena urusan masih banyak,” ujarnya  sambil menghindari wartawan.

Seharusnya, sebagai penanggung jawab dalam pelaksana pembangunan, dia harus bisa tegas dan lugas.

Kalau melihat dari lokasi tower tersebut berdekatan dengan sekolahan juga pemungkiman penduduk, dinilai sulit mendapatkan ijin tower tersebut. Maka perijinan yang dikatakan oleh Toyo  sangatlah diragukan, apalagi tanpa ada bukti otentik. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.