TP 1 Hingga TP 5 Tak Kantongi SLF, DPRD Surabaya: Seharusnya Ditutup dan Dilarang Beroperasi 

oleh -133 Dilihat
oleh
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii mengungkap temuan mengejutkan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tunjungan Plaza. Dari data yang dia dapat, ternyata baru TP 6 yang sudah memiliki SLF. Sementara TP 1 hingga 5 belum dilengkapi dokumen penting tersebut.

“Dalam hearing ini saya tanyakan ke pihak Cipta Karya, tenyata TP 1 sampai 4 itu belum punya SLF, melengkapi TP 5 yang kemarin terbakar itu juga belum punya SLF. Yang punya SLF hanya TP 6 padahal semua itu terkoneksi,” kata Imam Syafii usai rapat evaluasi dengan 11 pengelola gedung bangunan tinggi di Ruang Paripurna DPRD Surabaya, Selasa (19/4/2022).

Politisi NasDem Surabaya ini menyebut harusnya TP ditutup dan dilarang beroperasi sampai mengantongi SLF. Apalagi dengan kebakaran hebat yang melanda TP 5, itu merupakan fakta bahwa gedung tersebut tidak layak.

“Meski menurut umat beragama bilang bahwa kebakaran itu sebuah takdir. Tapi kalau orang rasional, ya harus ada SLF karena dilakukan pengujian–pengujian, terkait TP 1 hingga 5 juga sekarang dalam proses, sambil menunggu prosesnya sebaiknya ini juga tidak dioperasikan sebelum SLF nya selesai,” katanya.

Dia meminta Pemerintah Kota Surabaya menindak tegas TP dan gedung bangunan tinggi yang tak memiliki SLF. Terlebih, SLF wajib dimiliki oleh seluruh bangunan gedung di Surabaya, seperti yang telah diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018.

“Saya khawatir perwali ini hanya semacam kertas ompong, aturan yang tidak bisa ditegakkan, tebang pilih, dan menambah image bahwa Pakuwon itu kebal hukum dan dekat dengan pemkot Surabaya,” tegasnya.

“Karena itu kita harus di buktikan, kalau memang tidak kebal hukum dan tidak dekat dengan pemkot, tolong dibuktikan kalau Pakuwon pun kalau melanggar, jangan kemudian diistimewakan,” tambahnya.

Imam juga mengatakan ada hikmah dibalik terbakarnya TP 5, terutama dalam rangka untuk penerapan SLF, yang diatur didalam perwali nomor 14 tahun 2018. ternyata masih banyak gedung bangunan tinggi yang tak memiliki SLF.

Dengan rincian, yang baru memiliki SLF ada 49 pengelola, kemudian 106 dalam pengajuan, lalu 51 belum mengantongi.

“Rupanya setelah kita telusuri, banyak bangunan gedung yang tak mempunyai SLF. Ini kan berarti banyak pengelola yang bandel dan harus disanksi,” tegasnya.

Imam menjelaskan sesungguhnya SLF ini tidak hanya untuk non huni, tapi juga untuk bangunan hunian. Semuanya harus memiliki.

“Semua bangunan gedung tinggi harus memiliki SLF. Dan saya minta Pemkot jangan hanya memberikan prioritas yang non hunian dan komersial bagi mereka yang memiliki gedung tinggi. Bangunan hunian juga harus memiliki SLF,” pungkas mantan jurnalis senior ini. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.