Transaksi Pil Koplo, Pengedar Diciduk Satreskoba Polres Lumajang

oleh -74 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas.

LUMAJANG, PETISI.CO – Satreskoba Polres Lumajang menangkap Hendrik, warga Dusun Kebonsari Desa Yodowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang,  diduga mengedarkan pil berlogo “Y” alias pil koplo,  Kamis (01/03/2018).

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH melalui Paur Subag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro mengatakan, pelaku ditangkap ketika berada di rumahnya dan akan melakukan transaksi.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 3347  butir  Pil Putih Logo “Y”, 10  Bendel Plastik Klip , uang tunai penjualan Rp. 110.000,- dan1 Buah HP merk NOKIA.

“Pelaku dijerat pasal 197 Sub 196 UURI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Ipda Catur Budi Baskoro.

Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam di rutan Polres Lumajang, sedangkan barang bukti dikirim ke Labfor Surabaya.(ulum)

No More Posts Available.

No more pages to load.