Transaksi Shabu, Kuli Bangunan Diringkus

oleh -35 Dilihat
oleh
Tersangka Putut dan Bejo

MOJOKERTO, PETISI.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto, berhasil ungkap kasus narkotika jenis shabu, Selasa (10/10/2017). Dalam penangkapan ini dua pelaku berhasil diamankan. Putut Bekti Wibowo (23) kuli bangunan warga Dusun Ngingasrembyong, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto dan Bejo Sunarto (23) warga Dusun Jogodayoh, RT09/ RW03, Desa Jabon, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto.

Keduanya diringkus pukul 19.39 WIB saat bertransaksi di sebuah rumah di Perumahan Puri Asri, Desa Tambakagung, Kec. Puri, Kabupaten Mojokerto. Dari lokasi selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket shabu kemasan plastik dengan berat 0,32 kilogram dan 2 handphone.

Akibat perbuatan pelaku, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Pelaku dilakukan penangkapan terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan membeli narkotika gol. I bukan tanaman jenis shabu,” pungkas Kasubag Humas Akp. Sutarto, Rabu (11/10/2017). (sof)