Travel Haji Makan Korban, 12 Jamaah Dideportasi

oleh -61 Dilihat
oleh
Baliho Travel Arminareka Perdana (sof)

MOJOKERTO, PETISI.CO – Penipuan berkedok haji yang dilakukan agen travel kembali memakan korban. Setelah kasus agen travel FT di Jakarta gencar di perbincangkan. Kini, Makbul Qodar (44 ) dan Dian Mujiarti (40), pasutri warga Griya Permata Meri, Kota Mojokerto mengaku tertipu agen travel haji dan umrah PT Arminareka Perdana (AP) yang berdomisili di Jalan Pekayon Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur.

Pasutri yang mempercayakan kepengurusan ibadah haji mereka pada biro penyelenggara haji melalui sistem pemberangkatan Ongkos Naik Haji (ONH) Plus ini malah dideportasi dari Bandara Bombay India pada 28 Agustus 2017.

Bersama dengan 12 orang lainnya, mereka dianggap sebagai haji ilegal dengan menggunakan visa ziarah.

Merasa gagal berangkat, pasutri ini kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Mojokerto Kota pada 12 September 2017 atas dugaan sangkaan pelanggaran tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke polisi. Jelas kami dirugikan secara materi dan mental,” kesal Makbul Qodar, Senin (18/9/2017).

Kepada wartawan pria asal Pamekasan ini menjelaskan bahwa dirinya telah membayar lunas ONH Plus yang diminta PT AP. “Kami sudah membayar biaya ONH yang diminta yakni Rp. 262.250.000 untuk dua orang, saya dan istri. Setiap orang dikenai Rp.131.125.000 per orang,” jelasnya.

Dalam perjalannya PT AP kini beralih menjadi PT Musafir Makkah Madina dengan alamat yang sama. Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Agus Purnomo membenarkan adanya laporan korban. Atas laporan tersebut petugas sudah mengantongi barang bukti berupa, 4 lembar bukti transfer, 10 lembar bukti kwitansi dan dua buku visa milik korban dan istrinya serta PT. Musafir Makkah Madinah.

“Berdasarkan bukti tersebut maka petugas akan segera memanggil saksi-saksi untuk proses penyelidikan selanjutnya,” pungkas Kasubag.(soffan)