Dari Praduga Tak Bersalah ke Praduga Viral
Keadilan, dalam tradisi negara hukum, tidak pernah lahir secara instan. Ia dibangun melalui proses yang ketat, berlapis, dan terukur—mulai dari penyelidikan, pembuktian, hingga putusan pengadilan. Proses itu bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan agar kebenaran tidak ditentukan secara sepihak. Namun di tengah arus deras media sosial, prinsip tersebut menghadapi tantangan serius. Opini publik yang terbentuk secara instan kerap mendahului putusan pengadilan, seolah-olah kebenaran dapat ditentukan oleh seberapa cepat sebuah isu menjadi viral.
Fenomena ini dikenal sebagai trial by social media. Dalam praktiknya, seseorang dapat dengan cepat dinilai bersalah hanya karena menjadi perbincangan publik. Satu unggahan yang menyebar luas dapat memicu ribuan komentar, membentuk persepsi kolektif, dan pada akhirnya menjatuhkan “vonis sosial” tanpa proses hukum yang sah. Identitas individu tersebar, stigma melekat, dan tekanan publik meningkat bahkan sebelum aparat penegak hukum bekerja.
Sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie, “Negara hukum menempatkan proses sebagai jaminan keadilan.” Pernyataan ini menjadi penting untuk diingat dalam konteks saat ini, ketika publik semakin terbiasa menilai tanpa menunggu proses hukum. Dalam logika media sosial, kecepatan sering kali lebih dihargai daripada ketepatan, sementara emosi lebih dominan dibandingkan rasionalitas.
Media sosial memang telah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Ia memungkinkan masyarakat untuk menyuarakan pendapat, mengawasi kekuasaan, dan mendorong transparansi. Dalam banyak kasus, tekanan publik melalui media sosial justru menjadi faktor penting dalam mengungkap perkara yang sebelumnya terabaikan. Ungkapan “no viral, no justice” bukan sekadar slogan, melainkan refleksi dari pengalaman kolektif masyarakat yang merasa bahwa keadilan baru bergerak ketika sebuah kasus mendapat perhatian publik.
Namun, di balik fungsi kontrol tersebut, terdapat risiko yang tidak kecil. Ketika publik tidak lagi sekadar mengawasi, tetapi juga menghakimi, maka yang terjadi adalah distorsi terhadap prinsip keadilan. Media sosial berubah dari alat kontrol menjadi arena pengadilan alternatif yang tidak memiliki standar pembuktian, tidak mengenal asas kehati-hatian, dan tidak menyediakan ruang pembelaan yang memadai.
Mahfud MD dalam berbagai kesempatan mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, tetapi tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik. Jika hukum mengikuti suara terbanyak, maka keadilan akan kehilangan arah. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak antara hukum dan tekanan massa, terutama di era digital yang sangat reaktif.
Salah satu dampak paling nyata dari trial by social media adalah tergerusnya asas praduga tak bersalah. Prinsip ini merupakan fondasi utama dalam hukum pidana, yang menjamin bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktik digital, prinsip tersebut sering kali diabaikan.
Begitu seseorang dikaitkan dengan suatu kasus, konsekuensi sosial langsung muncul. Reputasi dapat runtuh dalam waktu singkat. Identitas pribadi tersebar tanpa kendali. Komentar-komentar bernada kecaman, bahkan ancaman, membanjiri ruang digital. Tidak jarang, individu yang bersangkutan juga mengalami dampak ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan atau peluang usaha.
Yang lebih problematis, dampak ini bersifat jangka panjang. Bahkan ketika seseorang kemudian dinyatakan tidak bersalah, stigma yang telah terbentuk sulit dihapus. Dalam dunia digital, jejak informasi bersifat permanen. Mesin pencari tidak mengenal rehabilitasi nama baik. Dengan demikian, trial by social media menciptakan bentuk “hukuman tanpa pengadilan” yang tidak memiliki mekanisme pemulihan.
Menurut Romli Atmasasmita, asas praduga tak bersalah bukan sekadar prinsip hukum, tetapi perlindungan fundamental terhadap martabat manusia. Jika asas ini dilanggar, maka hukum kehilangan legitimasi etiknya. Dalam konteks ini, trial by social media bukan hanya persoalan etika digital, tetapi juga pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia.
Selain berdampak pada individu, fenomena ini juga memengaruhi cara aparat penegak hukum bekerja. Ketika sebuah kasus menjadi viral, tekanan publik meningkat secara signifikan. Aparat dituntut untuk memberikan respons cepat, bahkan sebelum proses pembuktian selesai. Dalam kondisi seperti ini, terdapat risiko bahwa keputusan diambil bukan semata-mata berdasarkan bukti, tetapi juga untuk merespons opini publik.
Barda Nawawi Arief menegaskan bahwa penegakan hukum harus bebas dari intervensi, termasuk tekanan sosial. Jika hukum tunduk pada opini publik, maka keadilan akan berubah menjadi populisme. Dalam situasi ekstrem, hukum dapat kehilangan independensinya dan berubah menjadi alat untuk meredam tekanan sosial, bukan untuk menegakkan kebenaran.
Fenomena ini juga menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum. Kasus yang viral cenderung mendapat perhatian lebih besar, sementara kasus lain yang tidak terekspos justru terabaikan. Keadilan menjadi tidak merata—ditentukan oleh tingkat perhatian publik, bukan oleh substansi perkara. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), kondisi ini tentu problematis. Negara hukum menempatkan pengadilan sebagai satu-satunya institusi yang berwenang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Namun dalam praktik digital, fungsi ini mulai “diambil alih” oleh publik. Keputusan tidak lagi didasarkan pada bukti, tetapi pada persepsi yang terbentuk secara cepat dan luas.
Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum harus berpihak pada manusia. Namun dalam konteks trial by social media, kita justru melihat manusia menjadi korban dari sistem sosial yang tidak memberikan ruang keadilan. Ketika publik mengambil alih fungsi pengadilan, maka hukum kehilangan otoritasnya sebagai penentu kebenaran.
Jika fenomena ini terus dibiarkan, maka ada risiko delegitimasi terhadap lembaga peradilan. Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan lebih memilih mengandalkan opini publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mengarah pada praktik vigilante justice dalam bentuk digital penghakiman massal tanpa prosedur hukum.
Menghadapi situasi ini, diperlukan langkah konkret yang bersifat struktural dan sistematis. Pertama, penguatan regulasi digital untuk melindungi identitas individu dan mencegah praktik doxing. Negara perlu menetapkan batas yang jelas mengenai penyebaran informasi pribadi, terutama dalam konteks perkara hukum yang belum memiliki putusan tetap.
Kedua, pengaturan yang lebih tegas terkait contempt of court dalam ruang digital. Intervensi publik yang berlebihan terhadap proses peradilan perlu diatur agar tidak mengganggu independensi hakim dan aparat penegak hukum. Tanpa pengaturan ini, tekanan publik dapat terus memengaruhi proses hukum secara tidak sehat.
Ketiga, peningkatan transparansi aparat penegak hukum. Kekosongan informasi sering kali menjadi ruang bagi spekulasi dan disinformasi. Oleh karena itu, aparat perlu lebih proaktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik. Transparansi yang baik dapat mengurangi kebutuhan publik untuk “mencari keadilan” melalui media sosial.
Keempat, penguatan literasi hukum digital. Masyarakat perlu memahami bahwa viralitas bukan indikator kebenaran, dan opini publik tidak dapat menggantikan proses hukum. Edukasi ini penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa keadilan membutuhkan waktu, prosedur, dan pembuktian.
Kelima, peningkatan tanggung jawab platform digital. Perusahaan teknologi perlu mengambil peran lebih aktif dalam mengendalikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi merugikan individu. Mekanisme seperti pelabelan konten, pembatasan distribusi, dan penghapusan informasi yang melanggar privasi perlu diperkuat.
Pada akhirnya, trial by social media adalah realitas yang tidak dapat dihindari dalam era digital. Ia merupakan konsekuensi dari kemajuan teknologi sekaligus refleksi dari kelemahan sistem hukum yang belum sepenuhnya mampu memenuhi harapan publik. Namun demikian, satu prinsip harus tetap dijaga: keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling viral.
Keadilan harus tetap berdiri di atas proses, bukti, dan prinsip. Ia tidak boleh tunduk pada tekanan kerumunan, seberapa pun besar dan cepatnya tekanan tersebut. Sebab, ketika hukum dikalahkan oleh opini publik, maka yang hilang bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga martabat manusia.
Dalam konteks ini, tantangan terbesar kita bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga agar hukum tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan kebenaran. Jika tidak, maka kita sedang bergerak menuju sebuah kondisi di mana keadilan tidak lagi ditentukan oleh hukum, melainkan oleh algoritma. (*)
*penulis adalah: R Ahmad Farrij Mauludy, S.H., M.H., Praktisi Hukum, di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ARIF MULYOHADI & ASSOCIATES dan Ketua Supermoto Indonesia (SMI) Bangkalan Chapter Jawa Timur





