Truk Bermuatan 91 Jeriken Miras Diamankan Satreskrim Polres Magetan

oleh -108 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan dalam konferensi pers keberhasilan menangkan pengedar miras.

MAGETAN, PETISI.CO – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengamankan truk merk Hyundai tipe HD-MT warna biru yang mengangkut 91 jeriken minuman keras (Miras) jenis arak Jowo yang berasal dari wilayah Bekonang, Jawa Tengah. Truk diamankan saat razia kendaraan di rest area KM-597A ruas tol Ngawi-Madiun, Desa Sukowidi Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan mengarah Kabupaten Madiun.

Kapolres Magetan, AKBP.Festo ari permana.SIK saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ryan Wiraja Pratama SIK di halaman Mapolres Magetan, Jumat (16/10/2020), mengatakan, selain mengamankan truk bermuatan miras juga mengamankan tiga tersangka yaitu AR, DI, dan ES yang semuanya berasal dari Madiun.

“Ketiga tersangka mengaku telah membeli sedikitnya 91 jeriken berisi sekitar 2700 liter dengan harga per jeriken Rp 250.000 dengan total Rp 22.500.000,” kata kapolres.

Di hadapan petugas,tersangka mengaku akan menukar tiga buah jeriken yang rasanya sudah hilang, namun cuma mendapatkan satu jeriken. Sehingga tersangka hanya membawa pulang 91 jeriken miras.

Miras tersebut didapat dari daerah Bekonang yang akan dijual dan diedarkan di wilayah Madiun dan sekitarnya dengan harga jual per jerikenya Rp 385.000.

“Adanya minuman keras seperti ini merupakan salah satu sumber yang bisa memicu tumbuhnya gangguan kamtibmas,” tambah Kapolres Magetan.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatan para tersangka akan di jerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun penjara. Tersangka diduga memiliki, menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang sedang diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.