Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Dua Reperda

oleh -106 Dilihat
oleh
Foto bersama setelah penandatanganan berita acara

MOJOKERTO, PETISI.COSesuai SOP pencegahan penyebaran covid-19 dan menjaga jarak anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama penetapan reperda RPJMD tahun 2021-2026 dan reperda tentang perubahan Perda no 10 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Dearah Air Minum Mojopahit Mojokerto, Jumat malam (13/08/2021) di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ayni Zuroh SE dan didampingi dua wakil ketua. Ikut hadir Bupati Mojokerto Dr Hj ikfina Fatmawati, Wakil Bupati, Muhammad Al barra LC, forkopimda, OPD dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Laporan pansus V dan pendapat akhir fraksi diwakali H Kusairin menyampaikan alhamdulillah setelah mengikuti seluruh rangkaian proses pengkajian, kecermatan dan penelaahan. Saya sampaikan kepada rapat paripurna untuk dilanjutkan sebagai persetujuan dan penetapan bersama dan sebagai catatan bahwa RPJMD adalah penjabaran dari visi dan misi yang memuat program kepala daerah, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun DPRD dan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mampu menjalankan seluruh isi dokumen secara profesional dan rasional. Dengan masa jabatan kepala daerah yang hanya 3 tahun dimohon agar pelaksanaan misi visi serta arah kebijakan yang telah ditetapkan untuk seluruh OPD segera menyusun rencana strategis yang berpedoman pada dokumen peraturan daerah RPJMD Kabupaten Mojokerto.

“Mengenai pendapat akhir fraksi secara sepakat dengan bahasa yang sama dengan mengikuti seluruh rangkaian proses menyetujui RPJMD tahun 2021- 2026 untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Mojokerto,” tutup Kusairin.

Selanjutnya Ketua DPRD Ayni Zuroh menyampaikan kesimpulan bahwa semua fraksi dapat menerima dan menyetujui atas reperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021 -2026.

“Semua saran catatan dan harapan fraksi-fraksi merupakan lampiran tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan ke bupati untuk ditindaklanjuti. Kesimpulan ini menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten Mojokerto,” ungkap Ketua DPRD.

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto yang diwakili oleh Muhammad Al barra LC menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan atas disetujui penetapan reperda tentang RPJMD tahun anggaran 2021-2026 dan reperda tentang perubahan atas perda no 10 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Dearah Air Minum Mojopahit Mojokerto ini sebagai wujud sinergitas eksekutif dan legislatif

Persetujuan bersama tersebut akan di gunakan sebagai dasar permohonan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang penetapan RPJMD kepada gubernur, kita akan berupaya agar rancangan peraturan yang di maksud dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah sesuai jadwal yang di tentukan yang itu tanggal 25 Agustus 2021

“Juga kami sampaikan pada saat ini juga telah di lakukan penandatanganan berita acara  tingkat Satu oleh panitia khusus DPRD  dengan perangkat daerah terkait  terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda no 10 tahun 2019 berita acara tersebut akan kami sertakan sebagai persyaratan untuk permohonan fasilitasi di Provinsi Jawa timur,” tutup Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al barra LC. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.