Tukang Las Mojokerto Tega Cabuli Bocah TK  

oleh -76 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dani Setiyono saat memberikan keterangan kepada awak media

MOJOKERTO, PETISI.CO – Muh. Aris (20), warga Mangelo Tengah, Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Pasalnya, Aris telah melakukan tindak asusila terhadap anak bau kencur yang masih duduk di bangku sekolah TK, sebut saja Bunga (7) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dani Setiyono dalam konferensi press menjelaskan, terungkapnya pelaku berawal dari petunjuk CCTV yang berada di area perumahan yang ada di salah satu sudut atau gang tidak jauh dari rumah korban. “Kemudian petugas menemukan identitas tersangka dan dilakukan penangkapan,”kata kapolres, Senin (29/10/2018).

Tersangka tidak lain sebagai buruh tukang las yang berada di daerah Sooko. Tersangka mencari korban yang akan dijadikan obyek tindak pidana asusila biasanya saat pulang dari kerja.

“Tersangka akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang -Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun atau 15 tahun,” kapolres mengakhiri wawancaranya. (syim)