Tunjangan Personal SMA/SMK di Sijunjung Sumbar Terkatung-katung

oleh -16 Dilihat
oleh
Para wakil rakyat yang menyayangkan keterlambatan tunjangan daerah

Tiga Bulan Belum Diterima

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Dibayarnya tunjangan daerah oleh Kabupaten Sijunjung untuk tenaga kependidikan dan non kependidikan tingkat Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat disambut senyum merekah bagi penerimanya.

Situasi ini sangat berbanding terbalik bagi personal tenaga kependidikan dan non kependidikan tingkat SLTA yang sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, per 1 Januari 2017 untuk pengelolaan SLTA   tidak lagi oleh kabupaten/kota. tetapi diserahkan provinsi.

Dampaknya, semua pembiayaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan jenjang SLTA, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan daerah yang sebelumnya  dibayar kabupaten/kota, kini   harus dibayar provinsi.

“Untuk tenaga kependidikan dan non  kependidikan SD dan SMP mendapat pembayaran tunjungan daerah dari kabupaten, tetapi kami tenaga kependidikan dan non kependidikan yang di serahkan ke Provinsi Sumatera Barat sampai saat ini, selama 4 bulan di tahun 2017 belum  mendapat kejelasan kapan mau dibayar, karena setiap saya tanyakan kepada kepala sekolah berkaitan dengan hal ini juga belum ada kejelasannya,” ujar seorang guru di salah satu SLTA di Kabupaten Sijunjung.

Kepala FKKS SMA dan MKKS  SMK  saat dihubungi petisi.co, Jumat (28/4/2017)  di tempat tugasnya memberikan jawaban hampir serempak, “Kita tunggu saja.”
Tanggapan lain juga diberikan anggota DPRD Kabupaten Sijunjung,  Asdawati S.Sos. menyampaikan,  keterlambatan pembayaran tunjangan ini dimungkinkan akibat dari penyerahan data personal SMA/SMK dari kabupaten  ke provinsi, mungkin belum lengkap. Sehingga provinsi belum punya data yang akurat  sebagai dasar membayaran.

Sukardi SSos. anggota DPRD kabupaten dari Partai Nasdem menyampaikan, pada prinsipnya prihatin dengan kejadian ini, karena tunjangan daerah sangat dibutuhkan. “Apa lagi ini mendekati bulan puasa, seharusnya provinsi segera membayarkannya,” ujarnya.
Mensikapi persoalan akan dilimpahkan SMA/SMK seluruh Indonesia ke provinsi, sesuai amanah UU nomor 23 tahun 2016, DPRD Sijunjung, khususnya Komisi 3 yang membidangi bidang pendidikan sudah menindaklanjuti  dengan melihat kesiapan provinsi pada bulan Juni  atau Juli  tahun 2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang pada saat itu diterima bidang SLTA.

“Ini kami lakukan untuk komunikasi, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada persiapan pelimpahan SLTA  di tahun 2017 ini,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian ini sangat disayangkan kalau sampai terjadi keterlambatan pembayaran tunjangan daerah dari provinsi. Karena pekerjaan ini bukan hal baru untuk Dinas Pendidikan Provinsi pada saat orde baru, propinsi juga mengelola bidang ini.

“Ibaratnya, balik ke jando lamo sudah tahu seluk likunya, jadi tidak ada alasan untuk  keterlambatan dalam pembayaran tunjangan dearah ini,” ucap Dasep Umar Dio Ssos,
anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari PDI P ini.(gus)