Tuntaskan Kasus Suap di MA, KPK Periksa Dua Pegawai PN Surabaya  

oleh -108 Dilihat
oleh
PN Surabaya. (Ilustrasi)

SURABAYA, PETISI.COPemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, masih menjadi pergunjingan. Dua tersangka yang menjadi buron penyidik KPK, yaitu Sekretaris MA, Nurhadi dan Rezky Herbiyono, menantunya.

Senin (2/3/2020), dua oknum ASN Pengadilan Negeri Surabaya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Mereka adalah H Surachman, juru sita yang diperbantukan di bagian umum dan Gunawan Wicaksono, sebagai staf.

“Benar, mereka dipanggil sebagai saksi atas kasus Sekretaris MA (Nurhadi),” kata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, kepada wartawan saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2020).

Martin mejelaskan kinerja Gunawan Wicaksono kerap tidak masuk kerja dan sudah berulang kali mendapat surat teguran isan dan tertulis. “Rencana Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ke depan akan diusulkan guna mendapatkan sanksi karena tidak mengindahkan teguran secara tertulis dari pimpinan, tergantung Bawas yang akan menentukan bentuk sanksinya seperti apa,” terang dia.

Disinggung terkait adanya kekerabatan dua PNS PN Surabaya dengan Nurhadi, Ginting mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu,” jawab dia.

Deberitakan sebelumnya, KPK memanggil dua ASN Pengadilan Negeri Surabaya, Surachmad dan Gunawan Wicaksono. Keduanya diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016.

Selain Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019, juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Dalam upaya pencarian tiga tersangka, KPK menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para buronan tersebut di wilayah Jawa Timur.

Terakhir pada 25 Pebruari 2020, sore hingga malam, KPK menggeledah Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Partner di Jalan Prambanan 5 Surabaya. Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.