Tutup Tapi Buka, NAV Lamongan Diduga Langgar Instruksi Bupati

oleh -154 Dilihat
oleh
Terlihat pintu masuk utama NAV Lamongan terlihat tutup, namun masih bisa melayani pelanggan melalui pintu belakang, Minggu (29/8/2021)

LAMONGAN, PETISI.CO – NAV Lamongan, salah satu tempat hiburan yang menyediakan musik dan karaoke. Tempat hiburan yang dulunya diatas Rumah Sakit Citra Medika Lamongan itu saat ini berada di dalam LA Plaza Lamongan lantai 2 (pusat perbelanjaan).

Sesuai Instruksi Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 diktum kesatu point g.5 bahwa bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Pintu belakang untuk melayani pelanggan

Seharusnya NAV Lamongan belum diperbolehkan buka sampai dengan adanya perubahan ketentuan dan aturan apabila mengacu instruksi tersebut. Namun faktanya tempat hiburan tersebut diduga melanggar Instruksi Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2021.

Kenapa bisa demikian? Padahal pintu utama keluar masuknya pelanggan NAV Lamongan terdapat tanda tulisan TUTUP. Selanjutnya, bagaimana para pelanggan bisa masuk untuk menikmati musik dan karaoke.

“Loh, nek sampean lewat pintu sebelah wetan (pintu utama) ya jelas tutup. Sampean masuk lewat pintu belakang, sebelah utara tangga elevator turun. Pintune sampean dorong masuk lewat belakang. Buka, udah 3 hari yang lalu, kok,” kata salah warga yang tak mau disebut namanya, Minggu (29/08/2021).

Bahkan, ungkapnya, NAV Lamongan sudah lama buka tapi tidak ada yang tahu. Meski para pelanggan lama, ucapnya, kalau mereka tidak bertanya orang sekitar pastinya akan pulang dengan kekecewaan karena tidak bisa karaoke.

“Kalau pelanggan nggak ada yang tanya. Gak bakalan ngerti, kalau NAV Lamongan buka. Pintunya kan sementara lewat belakang. Karena sebelumnya itu pernah ditegur oleh Pak Polisi sehingga disuruh buka lewat pintu belakang,” ucapnya.

Salah satu room karaoke yang beroperasi.

Untuk diketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, karena angka transmisi penularan Covid-19 di Kabupaten Lamongan mulai melandai. maka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berada diasesmen Level 3.

Sebelumnya, Direktur PD Pasar Lamongan Hartono mengaku bahwa sampai dengan saat ini NAV Lamongan masih belum diperbolehkan untuk buka jika mengacu pada aturan, ketentuan dan Instruksi Bupati Lamongan.

“Kalau bersih-bersih, ya. Tapi kalau buka, sampai ini hari ini belum saya ijinkan. Mengenai kapan bukanya, itu menunggu ketentuan item masuk dalam PPKM,” tutur Hartono.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Lamongan Suprapto menuturkan sesuai Instruksi Bupati Lamongan Nomor 10 tahun 2021 bahwa bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

“Kalau karaoke atau NAV Lamongan tidak boleh buka. Ini tadi saya juga koordinasi dengan Dirut PD Pasar Daerah Lamongan. Bilangnya sudah kasih tanda tutup,” aku Suprapto.

Dari pernyataan Direktur PD Pasar Lamongan dan Kepala Satpol PP Lamongan, diduga kedua pejabat tersebut menutup mata dan memberikan pernyataan palsu atas status BUKA/TUTUP nya NAV Lamongan. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.