BLITAR, PETISI.CO – Masarakat pekerja Kabupaten Blitar kini seharusnya senang dan berbahagia. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Blitar mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Haris Susianto. “Menjelang akhir 2018 ini kita sudah mengusulkan ke propinsi Jawa Timur untuk kenaikan UMK sekitar 10 persen dari UMK tahun 2018 ini,” kata Haris Susianto.
Lebih lanjut Haris mengaku, jika pihaknya telah melakukan beberapa tahapan untuk proses usulan kenaikan UMK tahun 2019 kepada Gubernur Jawa Timur, yaitu meliputi tahap survey dengan mempertimbangkan laju inflasi di Kabupaten Blitar, serta melakukan sidang bersama dewan pengupahan.
“Usulan kenaikan UMK 2019 sekitar 10 persen atau Rp 165 ribu. Dimana nilai UMK Kabupaten Blitar pada tahun 2018 ini senilai Rp 1.653.383,” ujarnya.
Haris menambahkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dan penetapan dari Gubernur Jawa Timur. Menurutnya usulan UMK ini biasanya akam ditetapkan di akhir 2018. Haris berharap, usulan kenaikan UMK di Kabupaten Blitar bisa disetujui.
“Kita tentu berharap usulan kita bisa diaetujui. Sebingga para pekerja/ buruh bisa memperoleh penghasilan lebih dari yang sudah diterimanya tahun ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Haris Susianto. (min)