UMKM Jember Buka Warung di Bantaran Sungai Diduga Wajib Bayar Retrebusi

oleh
oleh
Lokasi UMKM atau warung kopi di bantaran sungai

Jember, petisi.co – Gencar-gencarnya salah satu program Bupati Jember, Muhammad Fawait tentang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Jember.

Ini malah sebaliknya, dugaan praktik sewa menyewa lahan milik negara yakni bantaran sungai (berem,- Red) yang dilakukan oleh seorang oknum Juru Sumber Daya Air (SDA) Korsda wilayah Bangsalsari.

Bahkan, tak tanggung-tanggung, seorang oknum juru SDA Primer Utara wilayah Kecamatan Bangsalsari diduga berani mematok retribusi kepada beberapa orang, yang akan mendirikan UMKM warung kopi maupun usaha lainnya.

Salah seorang pemilik warung UMKM yang sudah lama berdiri mengatakan, dulunya membayar Rp250 ribu, saat akan mendirikan warung. “Bahkan yang baru buka warung di sebelahnya juga bayar segitu,” ucapnya sambil membuatkan kopi pelanggan, Rabu (21/1/2026) sore.

“Dan saya dulu membayar ke mandornya atau Juru Pengairan yang rumahnya di Curah Malang. Semua nilainya sama Rp250 ribu, tapi bayarnya hanya di saat mau mendirikan warung saja, kalau untuk sewa tahunan tidak ada,” imbuh salah satu pemilik warung yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Sementara, Rudi Juru Primer Utara Desa Sukorejo saat dihubungi via selulernya menyampaikan, kalau nilai Rp250 ribu itu tidak. Tapi Rudi juga mengakui kalau nilainya tidak segitu.

“Kalau tidak menerima silahkan (sampean) red-jawa bubarkan saja warung warung itu,” ucap Rudi ke wartawan media ini dengan nada ketus saat di kontirmasi.

Bahkan Rudi juga mengancam wartawan media ini dengan nada kasar dengan nada serius via selulernya sambil menutup telepon.

Yulianto selaku Pengamat Korsda Bangsalsari saat dikonfirmasi membenarkan anak buahnya mengakui atas ucapan kasarnya.

“Saya mohon mari kita duduk bersama dan meluruskan permasalahan ini. Jangan sampai ada apa-apa di kemudian hari. Saya atas nama Pengamat Korsda Bangsalsari memohon maaf atas ulah dan sikap maupun ucapan Rudi yang mana ucapannya terlalu kasar ke wartawan,” tandas Yulianto.

Sementara itu Kasi Operasi dan Pemeliharaan, Didit Supriono dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Jember mengatakan, itu adalah ulah dari seorang oknum, bukan seorang Juru, dan jelas kita sudah melarang atas penarikan seperti itu.

“Untuk kebenarannya kita akan cek di lapangan, kalau memang terbukti akan kita tindak tegas,” tegas Didit.

Lanjut Didit dalam aturan sudah jelas, tidak boleh melakukan pungutan di tanah bantaran, karena semua itu masih dalam kajian.

Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang Sumber Daya Air  No.17 tentang Sumber Daya Air Pasal 68 – 74 dan peraturan Mentri PUPR No.08/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi, sudah jelas bahwa tidak boleh mendirikan bangunan di sempadan irigasi. (zen)

No More Posts Available.

No more pages to load.