UMP Jatim Ditetapkan Naik 6,5%

oleh -109 Dilihat
oleh
Pj Gubernur Adhy diwawancarai wartawan

Surabaya, petisi.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) ditetapkan naik menjadi 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741. Artinya, dari Rp 2.165.244,30 menjadi Rp 2.305.985.

Kenaikan ini juga berdasarkan dari kesepakatan Dewan Pengupahan Jatim. “Kenaikan UMP ini sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 terkait UMP Jatim 6,5 persen,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono kepada wartawan di Grahadi, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, naiknya UMP di Jatim sejalan dengan perintah pusat. Selanjutnya akan menjadi patokan kabupaten/kota se-Jatim menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dewan pengupahan di kabupaten/kota menyusun UMK nya dan mengusulkan terhadap kita di provinsi.

Dari penetapan UMP ini, dia meminta Dewan Pengupahan di tingkat kota dan kabupaten bisa menyesuaikan ke provinsi. “Keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim,” ujarnya.

Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.

“Kami ingin memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh. Tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha,” paparnya.

Dalam proses penetapan kenaikan UMP 2025 ini, Adhy memastikan bahwa Pemprov Jatim juga telah melibatkan banyak sekali stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.

Sebelumnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2025 dinaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp 2.305.985.

Sementara dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah naik sebesar 2,3 persen atau Rp49.800. Jika ditambahkan dengan UMP 2024, usulan UMP 2025 dari pengusaha Rp2.215.044,92. (bm)