Sidoarjo, petisi.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) jual beli jabatan perangkat desa yang melibatkan SY (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, MAS (40) Kepala Desa Sudimoro dan S (54) Kepala Desa Medalem, Kecamaran Tulangan, Senin (23/6/2025).
Dari penyelidikan dan pengembangan kasus, Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil menyita uang senilai Rp 1 miliar lebih sebagai barang bukti. Uang tersebut diduga dikutip oleh para tersangka dari tangan calon peserta ujian (korban) sebagai syarat kelulusan atau diterima menjadi perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi soal calon peserta seleksi perangkat desa di Tulangan, dimintai sejumlah uang oleh para tersangka, pada hari Senin 26 Mei 2025, sedangkan seleksi ujian perangkat Selasa 27 Mei 2025,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasatreskrim, AKP Fahmi Amarullah.
Christian Tobing menambahkan ketiga tersangka ditangkap oleh anggota Unit Idik III Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu 27 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di salah satu rumah makan cepat saji di wilayah Kecamatan Gedangan.
“Dari penangkapan para tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 185 juta di dalam bungkusan plastik warna hitam,” kata Christian.
Kapolres mengungkapkan uang tunai sebesar Rp. 185 juta itu ditemukan oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah melakukan penggeledahan terhadap kendaraan minibus warna putih yang dinaiki oleh tersangka MAS Kades Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan. Laku mobil yang dikendarai kedua tersangka ini dihentikan oleh anggota Polresta Sidoarjo saat melintas di Frontage Road Tebel Gedangan.
“Dari penangkapan MAS dan S itu, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali melakukan pengejaran terhadap SY yang berhasil diamankan di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan,” imbuh Kapolresta.
Dari keterangan para tersangka, uang senilai Rp. 185 juta tersebut adalah uang pelunasan dan akan diserahkan kepada SY jika peserta seleksi dinyatakan lulus seleksi,” ucapnya.
Dari tangan para tersangka, lanjutnya, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti antara lain uang tunai dengan total sebesar Rp. 1.099.830.000,-. 1 unit minibus, 1 unit sepeda motor, 3 buah ATM, 2 buah buku tabungan, 3 buah HP dan 6 lembar bukti transfer,” rincinya.
Dijelaskan oleh Christian Tobing para tersangka telah menjanjikan korban lolos seleksi menjadi para calon perangkat desa di Kecamatan Tulangan dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. “Nilai uang yang disetorkan para korban, antara Rp. 120 juta hingga Rp. 170 juta,” ulas Christian.
Hasil pemeriksaan para tersangka diketahui, SY meminta uang kepada MAS dan S sebesar Rp. 100 juta/peserta, dengan imbalan fee dari SY kepada MAS dan S sebesar Rp. 10 juta/peserta. Kemudian SY menyetorkan ke SSP sebesar Rp. 50 juta/peserta, jadi SY mendapatkan fee sebesar Rp. 40 juta/peserta.
“Keuntungan yang didapatkan SY sebesar Rp. 720 juta. Sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh MAS dan S sebesar Rp. 300 juta, atau masing-masing mendapatkan Rp. 150 juta,” jelasnya.
Christian menyebutkan saat ini Satreskrim Polresta Sidoarjo terus melakukan pengembangan terhadap kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Sedang dikembangkan dan didalami. Kemungkinan ada peran pihak lain. Sehingga bisa jadi ada Tersangka baru,” tuturnya.
Kombes Pol Christian Tobing juga mengungkapkan molornya penyampaian keterangan resmi terkait OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan bukan karena adanya intervensi dari kekuasaan, namun pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Tidak ada (intervensi kekuasaan) itu. Semua karena kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) dan (b) dan atau pasal 12 B ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang perempuan berinisial SSP yang juga diduga ikut menikmati uang dari para calon, dan masih satu komplotan dengan SY. SSP konon seorang pengusaha asal Sidoarjo yang juga pernah terjun ke dunia politik dan pernah mencalonkan diri sebagai walikota 2024 lalu di kabupaten wilayah timur Provinsi Jawa Timur. (luk)






