Unit Ops Satreskoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pengedar Narkoba

oleh -230 Dilihat
oleh
Kedua pengedar yang diamankan.

KUANSING, PETISI.COUnit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Mereka RF alias AK (21) dan IR alias R (26) keduanya warga Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Jumat (30/07/2021) sekira pukul 16.30 Wib di Pasar Desa Petai, Kec Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi.

Barang Bukti yang diamankan dari pelaku delapan paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 gram, 1 (satu) buah dompet warna merah maron, 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu, 1 (satu) buah bungkusan berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver,1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15 warna merah hitam, Uang tunai Rp.5.000.000, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol BM 2652 XS.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto S.Ik., MM dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara SH., MH membenarkan penangkapan ini RF dan IR saat tersangka sedang di atas sepeda motor. Saat penangkapan Tim Opsnal melihat tersangka RF membuang satu paket plastik diduga narkotika jenis sabu ke tanah.

Selanjutnya barang bukti langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan lagi tujuh paket narkotika jenis sabu di dalam dompet warna maron pada saku celana depan kiri tersangka RF.

Setelah diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa akan menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang sudah memesan sebelumnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut. “Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Jontara. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.