Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tangkap Pencuri HP

oleh -56 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian HP

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung, pada Selasa 18 Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB berhasil menangkap CZ, perempuan 39 tahun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa HP.

CZ diketahui merupakan warga RT 04 RW 04 Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Saat ini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH menjelaskan, waktu kejadian tersebut pada hari selasa 23 Nopember 2021 lalu sekira pukul 18.00 WIB, dan dilaporkan ke Polsek Kedungwaru pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

Iptu Nenny menjelaskan kronologi, berawal pada Selasa 23 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB korban FM asal Kelurahan Jepun Tulungagung berangkat dari rumahnya menuju ke rumah saudaranya ZKN beralamatkan di Desa Winong, RT 01, RW. 01, Kecamatan Kedungwaru.

“Sesampainya di rumah saudaranya sekira pukul 15.30 WIB, keduanya kemudian mengobrol bersama sampai sekitar pukul 17.45 Wib korban meminta ijin untuk ke masjid guna menunaikan sholat magrib sedangkan hand phone (HP) milik korban ditaruh di sofa ruang tamu,” terang Nenny.

Beberapa saat kemudian, lanjut Nenny, setelah kembali dari masjid, korban terkejut ketika melihat handphone miliknya yang sebelumnya ditaruh di sofa sudah tidak ada atau hilang.

Mengetahui hal tersebut, kemudian korban bertanya kepada ZKN dan istrinya akan keberadaan hand phonenya korban, dan ternyata mereka juga tidak mengetahui karena ditinggal sholat  didalam rumah setelah di cari bersama-sama didalam rumah ternyata tidak ada juga.

“Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke kantor Polsek Kedungwaru, tafsir kerugian yang korban alami akibat kejadian tersebut sekira Rp. 3.300.000,” sambung Iptu Nenny menerangkan.

Lanjut Iptu Nenny, setelah mendapati laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas berhasil melakukan penyitaan 1 buah Hp milik korban yang telah dibeli oleh saksi APS pria (21) alamat Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” imbuh Nenny.

Dari penyelidikan tersebut, diketahui bahwa orang yang mengambil HP milik korban adalah saudari CZ, dan petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar Dam (Jembatan) Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut dan bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana,” pungkas Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.