Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Sergap Pria Asal Trenggalek Saat Transaksi Pil Dobel L

oleh -159 Dilihat
oleh
Pengedar Pil Dobel L yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbergempol

TULUNGAGUNG, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Sumbergempol berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang mengedarkan Pil dobel L.

Pelaku yang diketahui berinisial EK (30), pria asal Dusun Gempleng, Desa Ngares, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol, Jumat (20/05/2022) sekira pukul 09.00 WIB,” terang Anshori.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat 20 Mei 2022, petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol  telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Pil dobel L, yang kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan dan benar adanya ternyata pelaku akan melakukan transaksi pil dobel L di sebuah tempat.

“Bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung akhirnya petugas berhasil melakukan penyergapan saat pelaku bertransaksi pil Dobel L dipinggir jalan masuk wilayah Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu,” jelas Anshori.

Dari penangkapan pelaku ini kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil dobel L warna putih, 1 buah HP warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 100.000, hasil penjualan pil dobel L dan 1 Unit sepeda motor Honda grand No Pol AG 5832 YI.

“Pelaku dan barang bukti hingga saat masih diamankan di Mapolsek Sumbergmpol guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.