BONDOWOSO, PETISI.CO – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, ke-76, di Kabupaten Bondowoso berlangsung sederhana di tengah pandemi COVID-19.
Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia hanya digelar di halaman kantor pemerintah daerah setempat.
Upacara yang digelar di tengah pandemi itu dilaksanakan dengan sangat terbatas dan protokol kesehatan yang ketat.
Upacara peringatan Hari Kemerdekaan kali ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang digelar di Kabupaten Bondowoso, karena hanya pimpinan dan sejumlah pejabat eselon II, serta anggota TNI dan Polri yang hadir, Selasa (17/8/2021).
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, menyebutkan, alasan pelaksanaan upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang digelar sangat terbatas dan sederhana, tak lain karena kondisi Bondowoso yang masih pandemi Corona.
“Di masa COVID-19, kita melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan dengan terbatas. Namun tidak mengurangi makna kemerdekaan bagi kita untuk mewujudkan Indonesia tangguh,” katanya dengan singkat.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Bondowoso itu yang menjadi pembina upacara turut menyerahkan sejumlah penghargaan Satyalancana Karya dan remisi.
Adapun untuk 51 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memperoleh penghargaan, yakni pengabdian 30 tahun ada12 orang. Kemudian, ASN dengan pengabdian 20 tahun ada 16 orang serta pengabdian 10 tahun 23 orang.
Tak hanya itu, penghargaan tersebut, secara simbolis remisi diberikan kepada dua narapidana yang bebas di hari kemerdekaan.
Di tempat yang sama, kepala lapas klas IIB Bondowoso, Sarwito, mengungkapkan, ada 173 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi. Akan tetapi, masa pengurangan tahanannya baru 172 orang.
“Yang satu orang saat ini masih nunggu SK lebih lanjutnya dari jumlah perhari 255,” cetusnya.
Kemudian, ada dua orang yang masuk dalam remisi umum II, yakni mendapat pengurangan dan bebas hari ini.
“Yang dipotong masa tahanannya antara satu sampai enam bulan,” katanya sambil mengimbuhkan, mereka yang mendapat remisi ini merupakan narapidana yang tersandung kasus beragam. Salah satunya adalah kasus pencurian. (tif)