Upaya Hukum Ahok Melawan Mafia Tanah

oleh -138 Dilihat
oleh
Pengacara Ahok tinjau lokasi lahan yang disegel

JAKARTA, PETISI.CO – Bagaikan peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami seorang pengusaha The Tiau Hok alias Ahok, atas lahan miliknya di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, yang telah secara legal formal diakui Badan Pertanahan Negara (BPN).

Bahkan, saat ini The Tiau Hok digugat oleh mafia tanah SHM 1071 atas nama Chandra Gunawan, SHM 1072 Bunian Leo, Dan SHM 1073 atas nama Andreas Soeleman yang telah dibatalkan oleh Institusi BPN RI Kanwil dan Jakarta Utara, karena secara hukum cacat lokasi sudah dibenarkan. Apalagi setelah diperiksa pihak BPN RI dan Mabes Polri, ternyata kepemilikan lahan mereka fiktif.

Bukan itu saja, akte jual beli yang menjadi dasar atau Warkah terbitnya sertifikat yang telah batal ternyata tidak tercatat atau terdaftar di Pluit Penjaringan tahun 1976 dan Persi 118 dirubah menjadi 119.

Sementara AJB sangat berbeda dengan batas-batas yang tercantum dalam SHM. Biro jasa yang menunjuk batas sertifikat tersebut merupakan DPO yang berkantor di Mabes TNI, Jakarta.

“Saya adalah pemilik sah atas lahan yang dibeli dari telah disahkan oleh BPN, kami punya bukti lengkapnya. Bahkan kami sudah membayar Pajaknya tahun ini. Saya telah melakukan gugatan atas penyerobotan lahan yang jadi jalan masuk ke lahan saya terhadap Chandra Gunawan dkk. ” ujar The Tiau Hok saat dihubungi wartawan di kawasan Kapuk, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Kasus penyerobotan atas lahan The Tiau Hok meruncing terlebih pihak Chandra Gunawan mencabut plang penunjuk pemilik lahan sah dengan plang lain, serta telah menutup akses jalan secara permanen, serta membuat lubang panjang menyerupai kolam memanjang yang menjadi batas lahan di bagian lain dengan tembok yang sejatinya adalah akses masuk menuju lahan milik The Tiau Hok.

Terlebih menjadikannya sebagai tergugat dalam kasus pidana di PN Jakarta Pusat.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Syaiful Yadi SH, “Kami telah melaksanakan upaya hukum terhadap klien kami The Tiau Hok menggugat Chandra Gunawan dkk dengan dua perkara di PN Jakarta Utara sebagai penggugat di lokasi lahan yang sama atas penyerobotan lahan dan penutupan akses jalan yang merupakan fasum dan fasos,” jelasnya.

Faktanya, kasus yang sedang ditangani Syaiful Yadi di PN Jakarta Pusat adalah sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh BPN digunakan menggugat klien kami di PN Jakarta Pusat.

Sedangkan gugatan terhadap klien kami di PN Jakarta Utara dalam kasus pidana telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3).

”Hari Selasa (14/3/2017) adalah sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi tanah milik klien kami di kawasan Pantai Indah Kapuk. Sidang pemeriksan setempat ini kami sangat kecewa, karena kami tidak bisa masuk ke lokasi tanah milik klien kami, karena akses berupa jalan menuju lokasi telah ditutup oleh para tergugat Chandra Gunawan, Bunian Leo, Andreas soeleman,” ujar Syaiful.

Berdasarkan penutupan akses jalan tersebut kasus tersebut Syaiful Yadi telah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Mendapatkan balasan dari Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, bahwa lahan yang diperuntukkan bagi jalan tersebut merupakan fasum fasos lahan jalan bagi warga sekitar dan telah diserah terimakan dari PT Duta Kreasi Bersama Realtindo kepada Pemprov DKI Jakarta pada 14 April 2011.

”Kasus penutupan akses jalan kami melayangkan gugatan pidana kepada Mabes Polri pada 28/9/2016, ditujukan kepada Kapolri perihal permohonan perlindungan hukum terhadap klien kami.

Melalui penyidik Unit 1 Subdit Diskrimsus Polda Metro Jaya yang telah direkomendasikan agar obyek perkara yang telah dilakukan pengerusakan dan penyerobotan tanah tersebut sebagai obyek perkara untuk dikosongkan.

Serta harus diberikan garis batas polisi (police line) karena dalan status obyek berperkara di Pengadilan. Perintah tersebut tidak dilaksanakan di lahan tersebut karena yang sedang diproseske meja hijau,” jelas Syaiful.

“Kami menilai adanya kejanggalan serta diduga adanya oknum aparat yang terlibat dalam kasus ini karena telah berlangsung selama 9 tahun berlarut-larut tanpa kepastian hukum terhadap klien kami. Maka dari itu kami menyampaikan melalui media online dan televisi agar kasus ini menjadi perhatian kepada aparat yang terkait dalam penanganan kasus tersebut,” pungkasnya.( sdk)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.