UPTD PKB Dishub Kota Kediri Optimalkan Pelayanan Dengan Mengedepankan Disiplin 

oleh -173 Dilihat
oleh
Ka. UPTD PKB Dishub Kota Kediri, Sukandar, Selasa, (2/3/2021).

KEDIRI, PETISI.CO – Sebagai wujud kontrol terhadap kelayakan kendaraan, maka Dinas Perhubungan Kota Kediri melalui UPT Pengujian, selalu mengedepankan disiplin dalam setiap tugasnya. Dengan tugas pokok dan fungsinya yaitu pemastian terhadap kelaikan jalan kendaraan, ini dikarenakan menyangkut keselamatan setiap unit kendaraan itu sendiri saat beroperasi di jalan.

Diungkapkan Kadishub Kota Kediri, H. Ferry Djatmiko melalui Ka. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Sukandar pada petisi.co bahwa perlu kedisiplinan dan ketegasan dalam setiap langkah kerja dari UPT Pengujian, yang dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya itu semua sudah diamanatkan pada pasal 48 ayat (1) yaitu setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sehingga untuk memenuhi harapan tersebut setiap kendaraan yang dioperasikan dijalan itu wajib dilakukan pengujian, dengan syarat setiap kendaraan yang diuji harus sudah mempunyai sertifikat uji type serta surat keputusan uji type.

“Uji type itu ada yang secara fisik dan secara rangka bangun, kalau yang secara fisik seperti kendaraan built-up atau impor yang sebelum masuk ke pasar Indonesia wajib diuji dulu dan setelah lulus baru boleh dipasarkan yang setiap unitnya sudah mengantongi sertifikat registrasi uji type,” ungkap Iskandar, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, ia menambahkan kalau secara spesifik dalam pengujian kendaraan juga diatur di PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

“Selain sudah diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 juga diatur secara spesifik di PP nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, yang didalamnya mengatur kendaraan kendaraan yang perlu uji, seperti pertama mobil kendaraan umum, kedua adalah bis dan yang ketiga adalah mobil barang,” terangnya.

Tidak hanya pada PP 55 tahun 2012 yang mengatur kendaraan akan tetapi juga diikuti oleh peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 133 tahun 2015, yang aturannya mengacu pada perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Hal ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan arahnya disesuaikan pada ilmu dan teknologi dan pemanfaatan I.T,” tuturnya.

Di samping itu juga wajib memiliki SIM-PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor pada setiap unit kendaraan yang laik jalan, dengan tujuan dapat mengintegrasikan data-data kendaraan dan nantinya bisa memperoleh BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) dengan cukup ditempel hologram pada unit kendaraan.

“Sekarang dengan memakai hologram satu unit lulus uji itu terdiri dari kartu uji, sertifikat uji dan sticker hologram, yang biasa ditempatkan pada kaca depan bagian bawah dan pembayarannya dengan sistem online,” jelasnya.

Dari perkembangan teknologi sekarang yang lebih memudahkan pemilik kendaraan, akan tetapi UPTD PKB hanyalah merupakan JASA, oleh karena itu pihaknya juga tidak bisa memaksakan kendaraan harus kir tepat pada waktunya.

“Karena UPT PKB di sini merupakan bentuk jasa, kita tidak bisa memaksakan setiap kendaraan harus uji tepat pada waktunya, akan tetapi itu semua juga ada konsekwensinya, kalau terlambat ya harus bayar denda, dan kalau terjaring operasi dijalan yang pasti harus berurusan dengan petugas,” tegasnya.

Dengan harus menerapkan ketegasan dan kedisiplinan, apalagi masih pada masa pandemi Covid-19 setiap kinerjanya Kepala UPTD PKB Dishub Kota Kediri menegaskan untuk wajib mendatangkan unit kendaraan yang akan diuji kalau tidak ada fisik itu merupakan pantangan petugas Dishub Kota Kediri.

“Kalau kendaraan luar wilayah Kediri juga bisa uji kir di sini, dengan syarat harus meminta izin dari daerah asal yang dikenal dengan istilah persetujuan numpang uji, akan tetapi kalau kendaraannya tidak didatangkan itu merupakan pantangan bagi kami,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.